KOTA, Media Ponorogo – Satreskrim Polres Ponorogo telah berhasil mengamankan satu pelaku berinisial YN (35) yang merupakan pelaku perampokan di penginapan Harmoni, Desa Gondowido, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo.
YN adalah seorang wanita (ibu rumah tangga) berhasil ditangkap dirumahnya, dimana sebelum melakukan aksinya, pelaku sudah pernah datang ke penginapan Harmoni.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kita berhasil menangkap pelaku di rumahnya Dukuh Slendro, Desa Kemiri, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Kamis (9/11/2023) sore dalam press release bersama sejumlah awak media.
Rupanya, pelaku setelah melihat kalung yang dipakai korban ingin memilikinya, timbul niat jahatnya untuk merampas kalung seberat 20 gram tersebut.
Seperti disampaikan AKBP. Wimboko juga menjelaskan, pelaku yang merupakan seorang wanita ini nekad melakukan perampokan karena terlilit hutang Rp 2 juta.
Pun, pelaku sudah berkali-kali melakukan check in bersama pasangannya di hotel milik Kasmirah (korban) tersebut.
“Karena terlilit hutang itu, pelaku merencanakan perampokan. Selain itu, pelaku yang sering check in mengetahui jika pemilik hotel mengenakan sebuah kalung,” jelasnya.
Saat itu Kasmirah (60) sedang menjaga hotelnya. Kemudian pelaku melakukan check in dengan mengenakan baju dobel, hijab dan masker. Saat ditanya identitas, pelaku menunjukkan KTP palsu hasil browsing di google.
“Hal ini dilakukan untuk mengelabuhi dan memperdaya korban. Agar (identitas) pelaku tak ketahuan saat melakukan perampokan. Jadi si pelaku ini sudah merencanakan (perampokan),” imbuhnya.
Setelah check in, lantas pelaku memanggil korban untuk diajak masuk ke kamar hotel. Disitu pelaku mengancam korban menggunakan pisau supaya menyerahkan kalung yang dipakai tersebut.
“Karena korban juga berusaha melawan, akhirnya pelaku membacok korban menggunakan pisau. Lantas korban terbaring dengan bersimbah darah, lalu pelaku pergi dengan mengunci korban di dalam kamar hotel,” urainya.
Korban berusaha berteriak untuk meminta pertolongan. Ada warga yang mendengar dan langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Ngebel.
“Namun si pelaku sudah melarikan diri dengan menggunakan motor beat warna hitam nomor polisi (nopol) AE 3781 WI,” jlentrehnya.
Selang beberapa hari, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya beserta sejumlah barang bukti perampokan. Diantaranya, pisau, sandal hingga motor yang digunakan oleh pelaku.
“Adapun barang bukti kalung emas seberat 20 gram itu telah digadai oleh pelaku senilai Rp 10 juta rupiah di Madiun,” bebernya.
Saat ini korban telah dirujuk di rumah sakit di Solo. Kondisi korban sudah membaik dan telah keluar dari ruang ICU, namun masih dalam perawatan rumah sakit.
“Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2, ke 4 e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman terhadap orang dimaksud. Dengan pidana penjara selama maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (mny)