Ditulis oleh : Shafa Nadira Putri Adiningsih – Universitas Sebelas Maret
Akhir-akhir ini, Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan mengenai aksi bullying yang bertubi-tubi.
Mirisnya, aksi tersebut dilakukan oleh generasi muda bangsa yang seharusnya menerapkan asas dan nilai Pancasila guna menjadi generasi penerus yang taat akan aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Bullying merupakan tindakan penindasan atau kekerasan yang sengaja dilakukan oleh satu orang atau kelompok tertentu terhadap orang lain.
Bullying dapat dilakukan secara verbal maupun berupa tindakan yang merujuk pada kekerasan terhadap target yang telah ditetapkan.
Belakangan ini, beredar banyak berita pelaku bullying yang melakukan kekerasan fisik terhadap lawannya sampai melukai fisik secara berlebihan tanpa ada memberhentikan atau melerai.
Kasus bullying ini bukan tanpa sebab dapat terjadi, karena biasanya memiliki latar belakang perkara yang menjadikan adanya aksi bullying tersebut.
Seperti pada kasus belakangan ini yang viral yakni bullying yang terjadi di Cilacap yang melibatkan sejumlah kelompok anak SMP laku-laki yang melakukan bullying berupa kekerasan terhadap satu anak laki-laki.
Aksi tersebut viral setelah videonya beredar luas di dunia maya. Bahkan, UNESCO menyoroti kasus tersebut dan meminta untuk dapat segera diselesaikan.
Usut punya usut, bullying tersebut terjadi karena latar belakang asmara antara pelaku dan korban yang merebutkan satu perempuan yang sama.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dalam putusan hukuman bagi pelaku, sementara korban masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit akibat luka-luka yang dialami.
Kasus bullying lainya yang terjadi yakni pada siswi SD yang matanya dicolok tusuk sate olah kaka kelas korban.
Pelaku duduk di bangku kelas IV sementara korban masih berada di bangku kelas 2 SD.
Peristiwa tersebut bermula dari pemalakan uang oleh pelaku terhadap korban, namun korban tidak kunjung memberikan uang yang diminta dan berujung pada kasus pencolokan ini.
Komnas perlindungan anak turun tangan dalam menghadapi kasus ini karena melibatkan siswa di bawah umur.
Berdasarkan dari investigasi yang sudah dilakukan, pihak sekolah tidak mengetahui adanya tindakan tersebut dimana korban mengaku bukan pertama kalinya mendapati bahwa ia dipalak.
Kasus ini masih mengalami penyelidikan lebih lanjut dan observasi lanjutan dalam keputusan tindakan akhir yang akan dilaksanakan.
Berkaca dari kasus bullying yang berujung pada kekerasan tersebut, penyebab utama adanya perilaku bullying adalah dendam pribadi yang didukung dengan pergaulan yang salah dan maraknya perkembangan media sosial yang tidak benar.
Cara mendidik orang tua juga menjadi andil besar dalam sikap dan tindakan anak, karena kebanyakan kasus bullying yang terjadi dilakukan oleh anak-anak di bawah umur.
Anak harus diberikan pemahaman dan pengertian mengenai nilai dan norma dalam Pancasila agar dapat berperilaku sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pancasila mengajarkan pada kedamaian, kesetaraan, kesatuan, keadilan hingga toleransi sesama masyarakat Indonesia.
Pengkajian lanjutan juga dapat dilakukan dengan adanya merevisi hukum berkaitan dengan UUD yang melindungi pelaku kriminal masih di bawah umur tidak akan dapat ditahan.
Pasal 80 ayat (1) dapat dirombak kembali sehingga menyatakan bahwa anak di bawah umur dengan perilaku menyimpang dapat dilakukan penahanan terlepas dalam perlindungan anak dan sebagainya.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan hukum di Indonesia agar tidak terjadi kasus serupa karena tindakan yang terjadi juga bukan merupakan tindakan yang dapat ditolerir yang dilakukan oleh anak-anak. Melanggar tetap harus menjadi terdakwa dan mendapatkan hukuman setimpal.
Orang tua, guru hingga diri sendiri harus dapat memahami dan menerapkan nilai, norma dan aturan yang berlaku.
Orang tua dan guru memberikan pengawasan dan pengertian terhadap perilaku yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sekaligus mengajarkan bagaimana menjadi bagian dari bangsa yang seutuhnya menerapkan sila Pancasila yang menjadi pandangan hidup bangsa.
Sementara diri sendiri dapat memberikan batasan terhadap pergaulan dan juga lingkungan jika dianggap sudah tidak baik dan menambah pemahaman ilmu dengan mempelajari etika sekaligus nilai dalam kehidupan. (***/opini)