KOTA, Media Ponorogo – Ketua DPRD Ponorogo Sunarto menegaskan kembali maksud pernyataannya yang menyebut pemekaran Desa hampir dipastikan gagal.
Menurutnya, hal itu disampaikan karena berkembang di masyarakat seolah-olah bahwa pemekaran selesai sebelum pemilu 2024.
“Jadi begini, saya juga perlu meluruskan kenapa saya sampaikan hampir dipastikan gagal. Karena di masyarakat itu dibangun seolah-olah pemekaran desa ini akan bisa dilakukan sebelum pemilu legislatif,” ungkap Sunarto, Sabtu (23/9/2023).
Karena, lanjut Sunarto, proses pengajuan pemekaran desa itu sudah dihentikan di Biro Hukum Provinsi Jatim.
“Proses pengajuan pemekaran desa terkait dengan permintaan kode desa kepada gubenur itu di bagian atau biro hukum pemerintah provinsi saja sudah dihentikan,” sebutnya.
Penghentian itu, kata politisi Nasdem ini dilakukan karena memang adanya moratorium.
“Kenapa dihentikan? Karena memang adanya moratorium. Tentang apa? tentang kodifikasi desa, batas desa, termasuk di dalamnya itu mengatur tentang pemekaran desa. Nah ini yang perlu diketahui masyarakat,” urainya.
Kang Narto, sapaan akrabnya mengaku tidak mempersoalkan proses aturannya. “Persoalan prosedur oke, memang sudah diatur Permendagri, saya tidak mempersoalkan itu,” tandasnya.
Namun pihaknya ingin informasi yang disampaikan itu benar dan tidak menyesatkan masyarakat.
“Masyarakat harus tahu, bahwa yang selama ini dipastikan seakan-akan pemekaran desa akan tuntas sebelum pemilu itu adalah pembodohan masyarakat,” pungkasnya. (mas)