Home Daerah Konsolidasi Internal dan Eksternal, Camat Jambon Shandra Aji Resmi Lantik Joko Agus...

Konsolidasi Internal dan Eksternal, Camat Jambon Shandra Aji Resmi Lantik Joko Agus sebagai Pjs. Kades Bulu Lor 

0

PONOROGO, Media Ponorogo – Camat Jambon Kabupaten Ponorogo Shandra Aji Hidayanto, melantik Joko Agus Susilo sebagai penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Bulu Lor, Kecamatan Jambon, di Balai Desa setempat, pada Selasa malam (10/1/2023).

Pelantikan dan pengambilan sumpah Pjs. Kades dilakukan setelah Kades Bulu Lor Senu meninggal dunia akibat sakit, tanggal 17 Desember 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Ponorogo, Joko Agus Susilo merupakan pegawai PNS Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Jambon.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut Forkopimka Jambon, Polsek Jambon, Koramil, Perangkat Desa, LPMD, BPD, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat dan Tokoh Pemuda Desa Bulu Lor.

Camat Jambon Shandra Aji dalam sambutannya mengatakan, pelantikan Pjs Kades Bulu Lor berdasarkan keputusan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko nomor 188.45/1274/405.14/2022
tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat kepala desa Bulu Lor Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo.

“Pelantikan tersebut dilaksanakan karena Kades yang lama meninggal dunia, akibat sakit. Sedangkan, masa baktinya masih tersisa hingga 2025 mendatang. Pjs Kades ini terpilih berdasarkan musyawarah desa setempat yang harus dari unsur PNS,” katanya.

Shandra juga mengungkapkan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan tidak boleh berhenti, sehingga kades jika kosong, maka Bupati berwenang mengangkat penjabat kepala desa.

“Dengan surat keputusan Bupati, malam ini kita bisa melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan,” ujarnya.

Dia juga berpesan kepada Pjs. Kades Bulu Lor Joko, lakukan konsolidasi internal dan eksternal bersama seluruh komponen yang ada di Bulu Lor.

‘Tujuannya, untuk membahas rencana kedepan Desa Bulu Lor akan dijadikan seperti apa,” ungkapnya.

Selanjutnya, segera lakukan pembahasan APBDes yang merupakan rencana anggaran tahun 2023.

“Masih ada waktu 2 hari untuk melakukan posting, dan memfinalisasi dengan BPD,” katanya.

Dan yang paling penting, lanjut Sandra apa yang diamanahkan di dalam SK Bupati adalah mempersiapkan pemilihan kepala desa antar waktu (KDAW) secara musyawarah.

“Dengan jangka waktu paling lambat 6 bulan, dengan catatan, tersedia anggaran, tidak ada kebijakan moratorium dari tingkat atas,” terangnya.

Sementara itu, Joko Agus Sucipto mengatakan dengan terpilihnya sebagai Pjs Kades Bulu Lor, ia berjanji akan melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Ia pun akan tetap melanjutkan program kerja Kades yang lama.

“Amanah yang dipercayakan kepadanya itu merupakan tugas tambahan yang harus dijalani. Saya akan berusaha memimpin desa Bulu Lor hingga pelaksanaan KDAW Kades berlangsung nanti,” katanya.

Senada disampaikan Sekdes Bulu Lor Siti Maryam, kami atas nama perangkat desa dan masyarakat menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya PJs. Kades Bulu Lor bapak Joko, semoga kegiatan pelayanan dan pembinaan masyarakat desa bisa berjalan lancar.

“Alhamdulillah acara pelantikan Pjs. kades berjalan aman, lancar, tertib, kondusif dan sukses sesuai dengan harapan kita semua,” tuturnya.

Acara dilanjutkan dengan ucapan selamat, diawali dengan Camat Jambon dan diikuti oleh seluruh undangan lainnya. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here