Home Daerah Kawanan pencuri Spesialis Gabah diringkus Polsek Sukorejo

Kawanan pencuri Spesialis Gabah diringkus Polsek Sukorejo

0

PONOROGO – Unit Reskrim Polsek Sukorejo, Polres Ponorogo berhasil menangkap pencuri spesialis gabah yang selama ini beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Ponorogo.

Kapolsek Sukorejo AKP Pitoyo menuturkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan (cur gabah) yang terjadi didukuh Jayengranan rt.01 rw.01 Desa Kranggan kecamatan Sukorejo kabupaten Ponorogo, pada Sabtu (7/1/2023) pukul 02.00 wib.

“TKP di rumah Tukimin dukuh Jayengranan rt 01 rw.01 desa Kranggan Kecamatan Sukorejo Ponorogo,” ujarnya.

AKP. Pitoyo menyebut, dua pelaku yang diamankan,  Mujiono Bin MANU  (43 thn) dukuh Demungan rt.02 rw.06 desa Karangjoho kecamatan Badegan, Ponorogo dan
Herdy Yansyah Bin JONO (20 thn)  tamat) dukuh. Demungan rt.01 rw.06 desa Karangjoho, Ponorogo.

“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 1 unit mobil cari nopol AE 1186 VU Warna abu abu noka SL410361244 Nosin : F10A1D260140, 1 unit sepeda motor  yamaha vega Ae 2097 TW, 2 buah karung /sak, 1 buah kunci kontak, 1 gulung tali rafia dan uang tunai sebesar Rp. 1.200.000, ( satu juta dua ratus ribu rupiah),” terangnya.

Kronologis kejadian dan keterangan dari beberapa saksi lanjut Kapolsek Sukorejo AKP. Pitoyo, Jum’at tanggal 30 des 2022 sekitar pukul 05.00 wib. telah terjadi tindak pidana pencurian gabah di rumah korban Tukimin  desa Kranggan, Sukorejo, Ponorogo.

“Kehilangan gabah sejumlah 8 zak,” ucapnya.

Kemudian korban membuat pengaduan di Polsek Sukorejo tentang pencurian gabah tersebut.

“Sabtu tanggal 07 januari 2023 sekira pukul 02.00 wib, Unit Reskrim Sukorejo melakukan penangkapan terdapat seorang laki-laki yang bernama Herdiansyah 20 tahun, keterangan pelaku melakukan aksinya bersama dengan Mujiono 44 tahun,” terangnya.

Dari pengakuan kedua pelaku, telah melakukan cur gah di wilayah Sukorejo 6 tkp, kemudian berkembang lagi di Badegan : 2 tkp cur diesel merk kubota.

Dan 4 tkp cur gabah wilayah Jambon : 2 tkp cur gabah, wil. Somoroto : 1 tkp cur gabah.

“Pelaku melakukan aksinya dengan mengunakan kendaraan mobil Suzuki St 100 sp No.Pol AE 1186 VU. Untuk mengangkut hasil curian, yang mana sebelum melakukan aksinya pelaku Mujiono melakukan survey siang hari dengan mengunakan Sepeda yamaha vega nopol AE 2097 TW,” terangnya.

Dari hasil pencurian gabah oleh pelaku di jual di daerah Purwantoro dan Jambon.

“Di tafsir kerugian atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.600.000,-(dua juta enam ratus ribu rupiah),” katanya.

Atas tindakannya, pelaku akan bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here