PONOROGO – Satpol PP Kabupaten Ponorogo menggelar sosialisasi pemberantasan cukai tembakau ilegal dengan menggandeng Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Ponorogo, pada Kamis (17/11/2022) di gedung pertemuan desa Jimbe Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo.
Peserta sosialisasi merupakan perwakilan tokoh masyarakat, linmas kecamatan Jenangan, RT/RW hingga pedagang toko dan PKL wilayah setempat.
Ahmad Effandi Kasi intelejen Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam paparannya mengungkapkan, peran dari kejaksaan bukan hanya penuntutan akan tetapi juga melakukan penyuluhan dan penerangan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Seperti pada hari ini penyuluhan hukum dalam memerangi peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Dia juga mengatakan perang memberantas rokok ilegal merupakan tugas kita bersama.
“Perang terkait rokok ilegal merupakan tugas kita bersama dan Saya menghimbau masyarakat khususnya di Kabupaten Ponorogo untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal,” jelasnya
Selain itu, dengan sosialisasi pemberantasan cukai rokok ilegal kepada masyarakat lanjut Effandi, menjadi salah satu tugas kejaksaan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Ponorogo.
“Kami mengajak kepada masyarakat, mari bersama-sama gempur peredaran rokok ilegal, kenali hukum, jauhi hukuman. Artinya, Kita pahami, kita cermati peraturan terkait cukai agar terhindar dari jerat hukum,” tukasnya. (Adv/mny/mas).