PONOROGO – Dalam rangka gempur rokok ilegal, satpol PP Kabupaten Ponorogo bersama Bea cukai Madiun melaksanakan sosialisasi peraturan cukai di Gedung Pertemuan Desa Jimbe Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo, pada Kamis (17/11/2022).
Peserta sosialisasi merupakan perwakilan tokoh masyarakat, linmas kecamatan Jenangan, RT/RW hingga pedagang toko dan PKL wilayah setempat.
Bea Cukai Madiun berkesempatan menjadi Nara sumber dalam acara sosialisasi ini. Sosialisasi ini dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal diwilayah Ponorogo.
Iksan Triyanto Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun dalam paparannya membahas pengertian cukai, dasar hukum, ciri-ciri rokok ilegal, bahaya rokok ilegal serta sanksi bagi pelaku tindak pidana dibidang cukai.
“Sosialisasi ini merupakan salah satu realisasi upaya penegakan hukum atas penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT),” ujarnya.
Selain, melakukan sosialisasi bea cukai Madiun juga melakukan sinergi dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Masyarakat kita ajak untuk berkontribusi dalam pengamanan penerimaan negara dengan cara memberikan informasi sekecil apapun apabila mengetahui peredaran rokok ilegal dilingkungan masyarakat,” ungkapnya.
“Jika ada informasi mengenai rokok ilegal mohon langsung informasikan ke kami atau bisa langsung ke Satpol-PP,” tukasnya. (adv/mny/mas).