PONOROGO – Satuan Polisi Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo gencar menggelar Sosialisasi penegakan hukum peredaran rokok ilegal atau Gempur Rokok Ilegal dikalangan masyarakat di Kabupaten Ponorogo.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri Rokok Ilegal serta bagaimana cara melaporkan peredaran rokok ilegal,” kata Joni Widarto Kepala Satpol PP Kabupaten Ponorogo usai acara sosialisasi, pada Kamis (17/11/2022) di gedung pertemuan desa Jimbe Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo.
Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan menyasar para tokoh masyarakat, RT/RW hingga pedagang toko dan PKL di wilayah Kecamatan Jenangan.
“Ini merupakan kali kedua kita menggelar sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Ponorogo,” tuturnya.
Dikatakan, sosialisasi ini penting untuk memberi edukasi kepada masyarakat agar paham, apa yang di maksud rokok ilegal dan bagaimana ciri-cirinya sehingga tidak salah saat memahami.
“Target sosialisasi agar masyarakat paham ciri-ciri rokok ilegal, diantaranya pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga perbedaan rokok polos tanpa cukai,” terangnya.
Pada acara sosialisasi tersebut pihaknya sengaja mendatangkan narasumber dari kantor pelayanan bea cukai Madiun, Kejaksaan dan Polres Ponorogo.
“Kita berkolaborasi dengan semua unsur atau elemen masyarakat, tujuannya agar bisa membantu kita memerangi rokok ilegal di Kabupaten Ponorogo,” tukasnya. (Adv/mny/mas).