Home Daerah Diduga Terlilit Utang, Karyawan Alfamidi Ponorogo Nekat Gantung Diri

Diduga Terlilit Utang, Karyawan Alfamidi Ponorogo Nekat Gantung Diri

0

PONOROGO – Jeratan hutang judi online yang terus membengkak membuat Usman Setiawan (26 thn) nekat mengakhiri hidupnya. Usman ditemukan meninggal dunia gantung diri di dalam Swalayan Alfamidi Jalan Yos Sudarso Ikut Kelurahan Pakunden Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo, pada Minggu malam pukul 20.45 Wib (14/8/2022).

Kanit Reskrim Polsek Kota Ipda Mulyono,SH saat dikonfirmasi awak media mengatakan, sekira pukul 20.45 Wib, menerima Laporan adanya orang meninggal dunia gantung diri di Swalayan Alfamidi Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pakunden Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

“Korban bernama Usman Setiawan, Madiun,12 Agustus 1996,  Desa Jiwan Rt/Rw 11/03 Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun,” ungkapnya.

 

Kronologis kejadian lanjut Kanit Kanit Reskrim Polsek Kota Ipda Mulyono, Minggu tgl 14 Agustus 2022, sekira pukul 20.30 Wib ada palapor (Anas Noor F) menyuruh Saksi Sofyan untuk mencari korban yang ada di swalayan Alfamidi Jalan Yos Sudarso Ikut Kelurahan Pakunden Kecamatan Ponorogo.

“Kemudian saksi Sofyan mencari korban di belakang namun tidak ketemu, setelah tidak menemukan korban, saksi melihat pintu tempat jemuran atau tempat tower air tertutup. Kemudian saksi merasa curiga dan membuka pintu tersebut, setelah terbuka saksi melihat korban sudah menggantung diri di besi tower air dan sudah meninggal dunia,” terangnya.

Kemudian saksi menghubungi pelapor, dan malaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Ponorogo.

Barang bukti yang diamankan petugas, Tali tambang plastik ukuran 3 mm warna biru, Kaos Warna Biru, Celana Panjang Hitam.

“Hasil Riksa dari Tim Inafis dan Kesehatan, Panjang Tali 75 m, Korban memakai baju kaos warna ,celana panjang warna hitam, memakai kacamata. Sabuk warna hitam, panjang mayat 160 cm, lidat menggigit, Keluar sperma dari alat kelamin korban dan  tidak ditemukan tanda tanda kekerasan,” ujarnya.

Dikatakan, berdasarkan keterangan dari pelapor bahwa sebelumnya pelapor telah diberitahu oleh istri korban, untuk selalu mengawasi korban.

“Diduga depresi karena dalam 2 hari terakhir korban kelihatan kebingungan karena mengunakan uang hasil penjualan swalayan selama 3 hari (Rp 50.000.000.-) tidak diserahkan ke swalayan melainkan digunakan korban untuk bermain judi online,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut pihak keluarga sudah menerima sebagai musibah dan tidak bersedia dilakukan outopsi dibuktikan dengan surat pernyataan.

Selanjutnya jenasah di serahkan kepada keluarga untuk di rawat dengan semestinya di rumah duka. (mny).

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here