Home Birokrasi DPRD Ponorogo Gelar Paripurna Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi Usulan Raperda...

DPRD Ponorogo Gelar Paripurna Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi Usulan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten 2022 – 2042

0
PONOROGO – DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Eksekutif atas  Pandangan Umum Fraksi terhadap usulan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo tahun 2022 – 2042, Sabtu sore (09/4/2022) di ruang Paripurna Lantai tiga.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Ponorogo Sunarto dan dihadiri Bupati Ponorogo Sugiri Sancono, Wakil Bupati Lisdyarita, wakil pimpinan DPRD, Anggota DPRD, sekdakab Ponorogo Agis Pramono, Forkopimda, OPD, camat se- Ponorogo dan sekwan DPRD.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan, saat ini pengelolaan TPA Mrican diarahkan dengan sistem pengelolaan sampah lahan urug terkendali (controlled landfill).
“Saat ini benar, kondisi sampah di TPA Mrican overload, langkah cepat yang bisa dilakukan dengan mengurangi tumpukan sampah. Selain itu, kebijakan inovative salah satunya adalah pemanfaatan sampah menjadi briket,” katanya
Selain itu, perencaan pengelolaan sampah di Kabupaten Ponorogo mengarah ke pembangunan TPA baru, yang rencananya akan diarahkan pembangunannya di wilayah Kecamatan Jenangan.
Kang Giri juga menyebut, Pemkab Ponorogo membuat kebijakan pengurangan sampah sejak dihulu-nya, salah satunya adalah alokasi dana Rt untuk kegiatan olah sampah rumah tangga.
“Ini wujud penanganan dari hulu,  dana RT 10 juta pertahun itu untuk salah satunya menangani sampah agar tidak terlalu menumpuk di hilir sehingga ditangani dari hulu,” ungkapnya.
Pun, rencana reaktivasi jalur kereta api Madiun – Slahung telah tertuang dalam rencana tata ruang wilayah Nasional dan rencana tata ruang propinsi, sehingga secara hirarki komplementer Kabupaten Ponorogo perlu mengakomodir rencana tersebut dalam rancangan peraturan daerah ini.
“Rencana ini sudah melalui kajian oleh Politehnik Madiun dan usulan dalam rencana induk perkerataapian Nasional. Dalam hal mengantisipasi ketika jalur kereta Api Madiun – Slahung difungsikan kembali, maka perlu ada pembahasan lebih lanjut khususnya terkait aset-aset dan insfrastrukturnya yang saat ini sudah terbangun termasuk status kepemilikan lahan,” terangnya.
Pada prinsipnya lanjut Kang Bupati Giri, rencana tata ruang kawasan kabupaten salah satunya untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui kemudahan investasi yang diatur berdasarkan daya dukung ruang (kawasan) sehingga diharapkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Ponorogo dapat terwujud.
“Untuk rencana pembangunan museum reog sudah tertuang pada draf Raperda dimana museum reog digunung gamping Sampung masuk dalam kawasan wisata buatan,” ungkapnya.
Sementara Ketua DPRD Ponorogo Sunarto mengatakan, proses usulan adalah proses jembatan pembentukan Raperda.
“Raperda ini akan mengakomodir kepentingan 20 tahun yang akan datang, fraksi-fraksi membutuhkan pembahasan yang lebih dengan melibatkan berbagai pihak. Untuk Rt Rw semuanya sepakat dipansuskan. Mau tidak mau kita harus tunduk kepada aturan yang ada, karena bulan April 2022 harus sudah selesai,” jelasnya.
Ditanya terkait kekurangan dalam raperda ini Sunarto menjawab masih banyak kekurangan dan  harus dibahas bersama.
“Banyak kekurangan dalam Raperda, seperti pembangunan museum, kemudian TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Mrican supaya tidak terkonsentrasi pada satu titik dan juga bagaimana kita sekarang bisa melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan,” sebutnya.
Pihaknya memohon doa restu agar Raperda ini bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Ponorogo, bisa memperbaiki masalah di lingkungan masyarakat dan bisa meningkatkan kesejahteraan. (mny/adv).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here