Home Headline Pemkab Ponorogo Perangi Rokok Ilegal

Pemkab Ponorogo Perangi Rokok Ilegal

0

PONOROGO – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengajak kepada masyarakat untuk memerangi rokok ilegal. “Ayo kita perangi rokok ilegal agar pembangunan bisa lebih maksimal. Karena semua kembali ke masyarakat,” tegas Bupati Sugiri Sancoko.

Kang Giri rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kang Giri menuturkan, untuk membedakan antara rokok legal dan ilegal sangat mudah. Yakni rokok ilegal tidak memiliki pita pajak pada kemasan rokok. Apabila masyarakat mendapati rokok illegal, Bupati Sugiri meminta untuk segera melapor ke Bea dan Cukai melalui call center atau aparat yang berwajib. (adv/mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here