Home Birokrasi Tetap Ngeyel Gelar Elekton Campursari, Polsek Ngrayun Bersama Satgas Covid-19 Turun Tangan

Tetap Ngeyel Gelar Elekton Campursari, Polsek Ngrayun Bersama Satgas Covid-19 Turun Tangan

0

PONOROGO- Saat Menggelar OPS Yustisi, Polsek Ngrayun Polres Ponorogo bersama Satgas Covid-19 desa setempat mengambil tindakan pembubarkan kegiatan masyarakat pernikahan dengan hiburan berupa elekton campursari.

Acara tersebut diselenggarakan oleh Ol (41 Thn) yang merupakan salah satu warga Dukuh Manggis Desa Selur Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo, Rabu (15/09/2021).

Pembubaran tersebut dilakukan lantaran tidak ada pemberitahuan ke pihak kepolisian dan dinilai dapat menimbulkan kerumunan, dimana saat ini Kabupten Ponorogo masih menerapkan PPKM Level 3 di massa pandemi covid 19.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Ngrayun AKP Joko Santoso kepada Awak Media.

Lebih lanjut Joko Santoso menegaskan, tindakan tegas tersebut pihaknya mengacu pada Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Intruksi Mentri Dalam Negeri no 42 th 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2

“Adapun Langkah penindakan yang di ambil petugas Polsek Ngrayun bersama satgas covid 19 desa Selur Kecamatan Ngrayun diantaranya membubarkan kegiatan elekton secara humanis,” ujarnya.

Selain itu, yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kegiatan dan semua peralatan musik yang terpasang di minta untuk di lepas serta di turunkan dari panggung.

Kapolsek Ngrayun berharap, dengan adanya kejadian tersebut bisa untuk dijadikan pelajaran sehingga kedepan tidak ada lagi warga yang nekat melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan.

“Kami memberikan penjelasan kepada yang punya acara, bahwa sesuai dengan peraturan maka kegiatan mengundang elekton campursari harus dihentikan, sebagai upaya untuk memutus penyebaran covid-19,” pungkasnya. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here