Home Headline Genose Tak Berlaku, Ini Daftar 40 Stasiun Layani Rapid Test Antigen

Genose Tak Berlaku, Ini Daftar 40 Stasiun Layani Rapid Test Antigen

0

MADIUN – Surat keterangan negatif dari hasil pemeriksaan GeNose sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api. Hal ini seiring diberlakukannya PPKM Darurat oleh pemerintah mulai 3 – 20 Juli 2021.

Sebagai syarat pengganti GeNose pelanggan kereta Api saat ini wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Pemberlakuan syarat ini sama baik untuk kereta api jarak jauh atau jarak menengah.

Untuk itu PT. KAI akan menyediakan layanan di 40 stasiun terkait layanan Rapid Test Antigen seharga Rp. 85.000.

“Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh di pulau Jawa. Ke depan jumlah stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen akan ditambah secara bertahap,” kata Ixfan Hendriwintoko, Manajer Humas PT. KAI Daop 7 Madiun, Sabtu (3/7/2021).

Adapun Ke40 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen adalah : Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Medan, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, dan Baturaja.

“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan. untuk 6 stasiun penyedia layanan rapid antigen di bawah Daop 7 Madiun ada 6 stasiun (Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosomo, Tulungagung)” sambung Ixfan.

Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100%.

Sementara itu sgar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50% untuk KA Lokal. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

Ixfan menambahkan,Pada masa PPKM Darurat, KAI melakukan penyesuaian jumlah operasional Kereta Api. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan Kereta Api di berbagai wilayah, adapun daftar KA yang batal keberangkatannya dari Daop 7 Madiun, maupun yang melintas, pada masa PPKM Darurat sebagai berikut:

KA Jarak Jauh
1) KA Singasari relasi Blitar – Pasarsenen (PP)
2) KA Bangunkarta relasi Jombang – Pasarsenen (PP)
3) KA Brawijaya relasi Malang – Gambir (PP)
4) KA Mutiara Selatan relasi Surabaya Gubeng – Bandung (PP)
5) KA Kertanegara relasi Malang – Purwokerto (PP)
6) KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng – Yogyakarta (PP)
7) KA Matarmaja relasi Malang – Pasar Senen (PP)
8) KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng – Kiaracondong (PP)
9) KA Ranggajati relasi Cirebon – Surabaya – Jember (PP)
KA Lokal:
1) KA Dhoho relasi Surabaya Kota – Kertosono – Blitar (PP)
2) KA Penataran relasi Blitar-Malang-Surabaya kota (PP)
3) KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota – Kertosono (PP)

 

Untuk mengetahui lebih detil KA yang masih beroperasi pada masa PPKM Darurat, pelanggan dapat mengeceknya melalui aplikasi KAI Access, web KAI, dan channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Bagi calon pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100%. Proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.

“Masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkaity proses pembatalan tiketnya,” terang Ixfan.

Info selengkapnya terkait perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atauy Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.

“KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia,” tutup Ixfan. (ist/mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here