Home Daerah Ubah Bentuk Bak, Satlantas Polres Ponorogo Tilang 43 Truk Pengangkut Pasir dan...

Ubah Bentuk Bak, Satlantas Polres Ponorogo Tilang 43 Truk Pengangkut Pasir dan Tanah

0

PONOROGO – Satuan Lalu Lintas Polres Ponorogo memberikan surat tilang 43 unit dump truk pengangkut pasir dan tanah.

Kendaraan roda enam tersebut di tilang lantaran mengubah spek bak melebihi dari ukuran normal, selain itu mereka didapati SIM nya sudah mati, dan pajak kendaraan belum dibayar.

Untuk itu, Satlantas Polres Ponorogo melakukan operasi dan menindak tegas sopir dump truk yang masih modifikasi bak tak sesuai spesifikasi yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain di jalan Jenangan – Ngebel tepatnya di Desa Sedah Jenangan Ponorogo, Jumat  (4/6/2021).

Anggota Satlantas Polres yang dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo Ipda Aris Wibawa S.H. tengah melakukan razia dump truk yang masih nekat modifikasi bak truk tak sesuai dengan spesifikasi yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

“Nampak masih banyak sekali pengemudi dump truk yang masih modifikasi bak truk tak sesuai spesifikasi dan masih juga mendapati pengemudi dump truk yang tak lengkapi Surat surat saat kami tindak” ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo Ipda Aris Wibawa S.H.

Diduga banyak permintaan pasir yang ada di wilayah Ponorogo maupun di luar wilayah Ponorogo menjadikan masyarakat dan pengembang proyek rumah atau perumahan memerlukan pasir dengan jumlah yang banyak. Hal ini bisa di lihat dengan banyaknya dump truk yang beroperasi mulai pagi hari sampai sore hari di jalan Jenangan – Ngebel tepatnya di Desa Sedah Jenangan Ponorogo.

Dengan banyaknya kendaraan truk yang melintas dan tak patuhi aturan tata cara muat dengan menambah jumlah tonase pasir dan memodifikasi bak melebihi dimensi yang sudah di atur dapat berdampak kepada keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Tak hanya itu, dampak jika berat tonase tak sesuai aturan dengan perubahan bentuk dimensi dump truk tersebut bisa merusak struktur jalan.

“Kami juga mendapati masih ada sopir yang tak memiliki SIM (surat izin mengemudi) dan pajak kendaraan truk tersebut mati masa berlakunya dan selama ini kamu sudah menindak 43 kendaraan dump truk yang sudah melanggar sesuai undang-undang Lalulintas” tambah Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here