Home Headline Kapolres Ponorogo : Stop Tradisi Penerbangan Balon di Bulan Syawal

Kapolres Ponorogo : Stop Tradisi Penerbangan Balon di Bulan Syawal

0

PONOROGO – Mengantisipasi gangguan penerbangan akibat menerbangkan balon udara saat tradisi Syawalan di Kabupaten Ponorogo, Kapolres Ponorogo gencar mensosialisasikan larangan menerbangkan balon udara.

Menurut Kapolres Ponorogo AKBP. Mochammad Nur Azis, SH, SIK,M.Si. saat talk show di Radio Duta Nusantara FM menyampaikan bahwa menerbangkan balon udara sudah menjadi tradisi masyarakat, namun pihaknya berharap tidak ada balon udara yang diterbangkan karena hal itu akan membahayakan jalur penerbangan, Kamis (22/4/2021).

 

Selain itu dalam kesempatan talk show tersebut, Kapolres Ponorogo juga menyampaikan beberapa kerawanan gangguan kamtibmas selama bulan Ramadhan dan menjelang hari raya idul fitri 1442, h di antaranya balap liar, petasan, miras, konflik antar pok masyarakat (perguruan pencak silat) curat, curas dan curanmor.

“Saya akan melakukan langkah – langkah pencegahan guangguan kamtibmas selama bulan ramadhan dan menjelang hari Raya Idul Fitri 1442 h di antaranya :

Melakukan deteksi dini dan aksi serta mapping kerawanan gangguan kamtibmas guna menentukan langkah-langkah lebih lanjut.

Melaksanakan koordinasi dengan inkait guna turut serta bersama-sama memberikan edukasi kpd masy agar turut serta membantu mencegah guantibmas guna terciptanya sitkamtibmas yang kondusif.

Melaksanakan penggalangan dan adakan binluh serta sambang pd tomas, toga , toda dan masyarakat utk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan karena meningkatnya gangguan kamtibmas di bulan ramadhan 1442 h.

Meningkatkan peran fkpsb se wil kabupaten Ponorogo dan Kecamatan guna ciptakan kerukunan dan menghindari konflik antar perguruan pencak silat / bela diri yang ada di kabupaten ponorogo.

Di akhir talk show Kapolres Ponorogo AKBP. Azis, mengucapkan marhaban ya ramadhan serta menghimbau kepada seluruh warga masyrakat Ponorogo yaitu :

• pertama, untuk tidak melaksanakan mudik mengingat saat ini masih masa pandemi covid-19.

• kedua, Tidak menerbangkan balon tanpa awak, karena melanggar undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan pasal 53 ayat 1, ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda 500 juta.

• ketiga, tidak membunyikan petasan yang membahayakan keselamatan orang lain

• keempat, antisipasi tindak kriminal curat, curas dan curanmor

Selain Kapolres Ponorogo kegiatan talk shaw  di ikuti oleh Ps. Kasubaghumas Polres Ponorogo Ipda Yayun dan Kasat Sabhara AKP Edi Suyono. (mny).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here