Home Budaya Main Judi Jelang Sholat Jum’at, 5 Warga di Sambit Diciduk Polisi

Main Judi Jelang Sholat Jum’at, 5 Warga di Sambit Diciduk Polisi

0

SAMBIT, PONOROGO – Bukannya beribadah di hari Jum’at, empat orang warga desa Bedingin Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo ini malah berjudi jenis kartu remi.

Mereka langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Sambit setelah mendapatkan informasi dari masyarkat, Jum’at (22/1/2021) pukul 11.30 Wib.

Kapolsek Sambit AKP. Sutriatno, S.Kom, MH saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana perjudian jenis remi.

“Tkp di rumah Budiawan rt 04 rw 01 dukuh Kambengrejo Desa Bedingin Kecamatan Sambit, Jum’at (22/1/2021) sekira jam 11.30 wib jelang sholat Jum’at,” ungkapnya.

Empat pelaku berinisial Bud (43 thn), AS (30 thn), Su (45 thn) dan Har (36 thn) keempatnya warga dukuh Kambengrejo desa Bedingin Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo.

“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, satu set kartu remi, uang tunai rp. 465.000, dan satu buah tikar pandan, terangnya.

Kronologis kejadian lanjut Kapolsek Sambit AKP. Sutriatno sekira bulan Januari 2021 Unit Reakrim Polsek Sambit mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dukuh Kambengrejo desa Bedingin sering digunakan untuk berjudi.

“Kemudian unit Reskrim melaksanakan penyelidikan. Dan ternyata benar ada perjudian jenis kartu remi yang membuat resah masyarakat sekitar, hingga jelang sholat Jum’at akhirnya dilakukan penangkapan,” ucapnya.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Sambit untuk penyidikan lebih lanjut.

“Akan dikenai pasal tindak pidana peejudian sebagaimana dimaksud pasal 303 ayat 1 KUHP,” pungkasnya. (mny)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here