PONOROGO – Keluarga besar Polres Ponorogo ikut berduka atas meninggalnya Almarhumah Aiptu. Istatik (anggota Polres Ponorogo), adalah warga desa Polorejo Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo, Senin (20/07/2020) pukul 14.30 wib di RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis S.H., S.I.K., M.Si. pimpin langsung prosesi upacara Persemayaman dan Pemakaman Almh. Aiptu Istatik di TPU Desa Polorejo, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo yang dihadiri lk 300 orang.
Almarhumah Aiptu. Istatik adalah anggota Polres Ponorogo yang mengalami sakit Stroke sejak 2018 dan meninggal pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 pukul 14.30 Wib di RSUD Harjono Ponorogo.
Tampak Hadir dalam upacara, Wakapolres Ponorogo Kompol Indah Wahyuni, S.H., M.H., Kabag Sumda Polres Ponorogo Kompol H. Bahrun Nasikin, S.Ag, M.A., PJU Polres Ponorogo., Para Kapolsek Jajaran Polres Ponorogo, Anggota Polres Ponorogo serta keluarga dan Masyarakat lingkungan desa Polorejo.
Prosesi pemakaman dipimpin oleh Komandan Upacara Kanit Sabhara Polsek Ponorogo Ipda Susilo Harjo, S.H. yang melibatkan 1 Pleton Deputasi Perwira, 1 Kompi Polres Ponorogo, 1 Pleton Polwan Polres Ponorogo.
Upacara Persemayaman, bertempat di Kediaman Almh. Aiptu Istatik Jalan Kenanga Desa Polorejo, Kecamatan Babadan, Ponorogo.
Upacara serah terima jenazah dari keluarga kepada dinas kepolisian dalam hal ini Polres Ponorogo yang dipimpin langsung selaku inspiktur upacara Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis S.H., S.I.K., M.Si.
Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis selaku Inspektur Upacara menyampaikan, Kita semua berkumpul disini untuk memberikan penghormatan terakhir kepada almarhumah yang selama ini telah berbakti kepada bangsa dan negara serta berperilaku baik.
“Saya selaku Kapolres Ponorogo dan atas nama anggota mengucapkan turut berduka cita yang mendalam serta kepada keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan dan keikhlasan,” ujarnya.
Sebagai manusia biasa, almarhumah juga tidak luput dari kesalahan oleh karenanya kami berharap segala kesalahan almarhumah dimaafkan. (mny).