Home Daerah Polres Ponorogo Amankan 6 Kawanan Pencuri Kayu Sono, Prajegan

Polres Ponorogo Amankan 6 Kawanan Pencuri Kayu Sono, Prajegan

0

PONOROGO – Polres Ponorogo berhasil meringkus enam tersangka pemilik dan pembalak liar di hutan petak 47 RPH Klaten KRPH Sampung KPH Madiun masuk Desa Prajegan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo, Selasa (19 Mei 2020) pukul 03.00 Wib lalu.

Enam tersangka yakni KAT (39 thn) warga Desa Bedoho kecamatan Sooko, Ponorogo selaku mengangkut, menguasahi, memiliki, BUD (36 thn) warga Desa Prajegan Kecamatan Sukorejo, Ponorogo selaku penebang, Al (24 thn) warga Desa Prajegan Kecamatan Sukorejo, Ponorogo selaku penebang, WAH (21 thn) Desa Prajegan Kecamatan Sukorejo, Ponorogo selaku penebang, AG (24 thn) warga Desa Prajegan kecamatan Sukorejo, Ponorogo selaku penebang dan CHO (31 tahn) Desa Prajegan Kecamatan Sukorejo, Ponorogo selaku penebang.

Hal itu diungkapkan Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, SH, SIK, M.Si saat menggelar press release di Mapolres Ponorogo, Selasa (09/06/2020), pukul 01.00 wib didampingi Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP. Hendi Septiadi dan Kasubag Humas Polres Iptu. Edy Sucipta, SH.

“Selain mengamankan enam tersangka tindak pidana, Polisi berhasil menyita barang bukti pembalakan liar yakni truck izuzu tahun 2018 Nopol 9112 VDB, 1 hp merek vivo type y15, 13 gelondong kayu sono dari kawasan hutan berbagai ukuran,” ungkap Kapolres Ponorogo AKBP. Azis.

Kronologis kejadian lanjut Kapolres Ponorogo AKBP. Mochamad Nur Azis, berawal dari patroli kewilayahan yang dilakukan 2 personal satlantas Polres Ponorogo 19 Mei 2020 (IPDA Aris W dan AIPDA Rudianto) saat melintas di Jalan Halim Perdana Kusuma Ponorogo.

“Melihat sebuah kendaraan truck yang dikendarai tersangka KA melanggar lampu trafic light.setelah diberhentikan dan diperiksa kelengkapan surat-suratnya ternyata didapati mengangkut kayu sono gelondongan tanpa dilengkapi surat yang syah,” terangnya.

Setelah dibawa ke mapolres dan dilakukan pemeriksaan, ternyata kayu sono berasal dari hutan petak 47 RPH Klaten KRPH Sampung KPH Madiun masuk Dusun Desa Prajegan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo.

“Setelah dilakukan pengembangan kasus dan penyelidikan didapati fakta kayu sono hasil penebangan di hutan oleh enam tersangka tersebut,” ucapnya.

Mereka dijerat, persangkaan pasal mengangkut kayu hasil hutan, Pasal 12 huruf d atau huruf e. Jo pasal 83 ayat 1 UURI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan.ancaman hukuman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 thn dan paling lama 5 thn serta pidana denda paling sedikit rp 500 juta, dan paling banyak rp. 2,5 milyar.

Pasal persangkaan menebang kayu hasil hutan, pasal 12 huruf a, b atau huruf c.Jo pasal 82 ayat 1 UURI No 18 tahun 2013. Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Ancaman hukuman, pidana paling ringan 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 milyar. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here