Home Daerah Polres Ponorogo Panen Tangkapan Serbuk Petasan, Barang Bukti 30 Kg

Polres Ponorogo Panen Tangkapan Serbuk Petasan, Barang Bukti 30 Kg

0

PONOROGO – Satreskrim Polres Ponorogo amankan 6 pelaku di empat Kecamatan, barang bukti yang diamankan 30 Kg serbuk mercon.

“Enam pelaku pembuat sekaligus penjual serbuk bahan untuk mercon terpaksa berlebaran di kantor polisi. Tak tanggung-tanggung, dari enam pelaku, polisi berhasil mengamankan 30 kilogram serbuk bahan peledak untuk mercon,” kata Kapolres Ponorogo AKBP. Arief Fitrianto, S.H, S.I.k, M.M, saat press rilis , Senin (18/05/2020) di Mapolres Ponorogo.

“Inisial tersangka RSF kemudian QA, MF, NI, DP, Y, dan G. Obat diperoleh dari
online ada yang langsung mendatangi ke tempat penjualnya,” ucapnya.

Mereka menjual karena memang sudah menjadi kebiasaan menjelang lebaran, mereka akan membunyikan mercon dan menerbangkan balon udara sehingga pangsa pasarnya dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menyediakan bahan peledak.

“Sebagian ada yang menggunakan sarana media sosial untuk mempelajari dan ini akibatnya gara-gara belajar ini salah satunya menyebabkan terjadi kejadian yang kemarin terjadi di Jambon,” terangnya.

Kapolres AKBP. Arief Fitrianto berharap para orangtua untuk menjaga putra-putrinya dari pergaulan diluar jangan sampai mereka terbawa pengaruh untuk memproduksi membuat atau memperjual belikan barang terhadap maupun dari teman.

Lebih lanjut orang nomor satu di Polres Ponorogo ini menjelaskan, enam pelaku itu berasal dari wilayah Kecamatan Kota, Sambit, Sampung dan Badegan.

“Diamankan barang bukti sebanyak 30 kilogram serbuk bahan peledak untuk pembuatan mercon. Diantara pelaku ada yang masih berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar,” ujarnya.

Kapolres juga mengatakan, serbuk bahan peledak untuk mercon didapatkan pelaku secara beragam, diantaranya pemesanan via online, mendatangi penjual, bahkan ada yang bertemu di stasiun Kediri.

“Serbuk bahan peledak itu dibuat mercon dengan beragam ukuran. Rencananya akan diperjualbelikan dan ada yang digunakan sendiri pada saat lebaran. Bahkan ada yang dijual dalam bentuk serbuk bahan, dengan harga 200 ribu per kilogram,” jelasnya.

Atas kejadian itu, lanjut Kapolres, pihaknya akan lebih meningkatkan patroli dan menggelar razia mercon hingga balon udara.

“Balon udara ini sangat membahayakan penerbangan dan bisa menyebabkan kebakaran,” paparnya.

Ke enam tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara
atau seumur hidup,” pungkasnya. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here