Home Headline Siapa yang Berhak Dapat Bantuan Dampak Corona, Ini Penjelasan Bupati Ipong

Siapa yang Berhak Dapat Bantuan Dampak Corona, Ini Penjelasan Bupati Ipong

0

PONOROGO – Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni memberikan penjelasan tentang siapa saja yang dapat menerima bantuan dampak sosial Covid-19.

Hal ini menyusul banyaknya pertanyaan dari masyarakat kriteria penerima bantuan imbas adanya pandemi corona virus disease 2019.

Harapannya agar bantuan tidak salah sasaran alias benar-benar diterima oleh warga yang menjadi tujuan program.

Lalu siapa sebenarnya yang berhak menerima? Orang nomor satu di Kota Reyog ini menyebut, yang berhak adalah yang terdampak dan belum menerima bantuan apapun dari pemerintah.

“Soal siapa yang dapat bantuan Covid 19 ini, mereka yang terdampak dan belum dapat bantuan sosial apapun dari pemerintah,” tegas Bupati Ipong menjawab pertanyaan anggota grup PCA, Selasa (28/04/2020).

Bupati lantas memperjelas yang dimaksud terdampak Covid-19.
“Yang dimaksud terdampak adalah mereka yang penghasilannya turun drastis akibat adanya wabah ini. Akibatnya makan saja sulit,” tegasnya.

Bupati Ipong juga menyebut maksud bantuan sosial apa saja yang selama ini sudah diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin.

“Yang dimaksud bantuan sosial dari pemerintah adalah bantuan yang selama ini sudah diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin terutama misalnya PKH, BPNT dan lain-lannya,” jlentrehnya.

Sehingga bagi yang sudah mendapatkan salah satu dari bantuan ini otimatis tidak berhak menerima bantuan dampak sosial Covid-19.

“Sedangkan yang dimaksud pemerintah adalah pemerintah kelurahan atau desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat,” pungkasnya. (mn/as)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here