Home Daerah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik Berlaku RESMI PSBB

Surabaya, Sidoarjo dan Gresik Berlaku RESMI PSBB

0

Akhirnya pengajuan PSBB untuk wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, langsung menyetujui permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, hari ini per 21 April 2020.

Keputusan itu diambil menyusul penyebaran kasus virus Corona SARS-CoV2 (Covid-19) di tiga kabupaten/kota tersebut yang signifikan.
“Setelah dilakukan kajian singkat oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana,” demikian Terawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (21/4).

Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.
Ia menegaskan, PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Ia menjelaskan, PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Menkes Terawan selanjutnya meminta Pemerintah daerah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
“PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” ujarnya.

Sumber panji

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here