BRINGINAN, JAMBON – Saya berharap pada kawan-kawan Kepala Desa di Ponorogo didalam mensikapi penggunaan anggaran Dana Desa (DD) untuk bencana musibah virus corona covid-19 berhati-hati.
Musibah corona covid-19 ini jangan dijadikan kesempatan dalam kesempitan atau istilah jawanya ‘Aji Mumpung’ ini bisa ‘ngualati’ mari Kita gunakan DD secara berhati-hati Efektif Efisien.
Dalam menggunakan anggaran DD saya minta jangan berfoya-foya tapi Kita lebih mengedepankan keprihatinan karena sifat dari DD ini Efektik dan Efisien, kalau memang diperlukan ya Kita lakukan, tapi kalau tidak terlalu urgent ya jangan dilakukan.
Hal itu diungkapkan Barno Kepala Desa Bringinan Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo yang juga selaku Wakil Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Ponorogo, Jum’at (17/04/2020) di kantor Balai desa Bringinan.
Dia juga menjelaskan, Desa diberi anggaran besar didalam penggunaanya ada aturannya ada namanya anggaran Perubahan, seperti tahun 2019 ada Prioritas Penggunaan Anggaran Dana Desa tapi, Undang-undang atau Peraturan Menteri itu diperbarui/dirubah, bahwa Negara Kita saat ini menghadapi wabah secara massal terjadi di Indonesia bahkan di dunia.
Akhirnya Presiden Joko Widodo menetapkan Indonesia Pandemi Covid-19 secara Nasional, sehingga di dalam APBDes dirubah dengan menggunakan petunjuk aturan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan akhirnya Anggarran DD Skala Prioritas tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT no 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan DD digunakan untuk Penanganan Covid-19.
Ada tiga hal penggunaan DD yang dimaksud yakni, 1 Pencegahan dan penanganan Corona virus Disease 2019 (covids-19), 2. Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan 3. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).
“Untuk yang ke tiga BLT-Dana Desa, Kita masih menunggu petunjuk yang lebih jelas. Untuk no 1 dan 2 ini yang sudah Kita anggarkan yakni pencegahan penanganan covid-19 dengan juklak juknis kita sudah tahu,”ujarnya.
Barno yang juga Wakil Ketua PAPDESI Ponorogo ini mengatakan, banyak Kepala desa yang sudah menganggarkan dengan jumlah besar, Saya juga mendengarkan ada yang sampai mengganggarkan sampai Rp. 300 juta.
“Ini yang mungkin menjadikan opini dimasyarakat akan terbangun seperti itu, ibarat dana sebesar itu akan digunakan untuk apa saja? Besarnya anggaran sebenarnya hanya Dana untuk penyediaan saja, dan nanti yang lebih penting adalah RAB Realisasi. Jadi kalau memang tidak membeli barang, ya jangan dikeluarkan biar nanti berbentuk silva,” jelas Barno.
Dikatakan, bencana wabah virus corona ini semua tidak tahu kapan akan berakhirnya, maka dana yang Kita anggarkanpun untuk berapa bulan juga belum tahu, bisa 2 bulan, 3 bulan atau bahkan lebih.
“Anggaran jumlah besar bagi Kepala desa ya ada senangnya dan ada tidak senangnya. Ora senenge, karena anggaran yang sudah diplot oleh APBDes akan digeser, karena APBDes tahun 2020 sudah ditetapkan per Pebruari 2020 kemarin.” katanya.
Saat dimintai tanggapan terkait penggunaan anggaran DD yang dinilai tidak sewajarnya, Barno mengungkapkan bahaya, karena yang kita tangani ini adalah musibah sama dengan bencana gunung meletus, tsunami, kok dana ini sampai dikorupsi, dicuri ini hukumannya sangat berat.
“Disini pasal korupsi bisa masuk, pidana murni penggelapan juga masuk. Dan ancamannya kalau tidak salah bisa sampai 20 tahun penjara. Jadi saya berharap, kepala desa jangan sampai ibarate, menari-nari diatas luka. Sehemat mungkin, se efisien mungkin seperti di desa Bringinan,” tandasnya.
Barno bahkan juga mengungkapkan bisa diancam hukuman mati, kalau korupsi atau mencuri Dana Desa yang digeser atau digunakan untuk Pencegahan dan Penanganan Virus corona covid 19.
Dasar hukumnya adalah, Keppres 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam covid 19 sebagai Bencana Nasional, PP Pengganti UU no 1 tahun 2020,Kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistim keuangan untuk penanganan pandemi corona virus disesase 2019 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dan SE Menteri Desa PDTT, SE Mendes 8 tahun 2020, PP 43 tahun 2028 tentang peran serta masyarakat memberantas korupsi, PP 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Barno mengungkapkan, di Desa Bringinan penggunan DD untuk penanganan covid-19 banyak melibatkan masyarakat. Sehingga apa yang saya plot untuk DD di desa Bringinan sekitar Rp. 88 juta.
“Perhari ini, anggaran yang saya pakai belum ada Rp. 5 juta. Caranya, saya merangsang bagaimana masyarakat desa Bringinan juga bisa mengambil bagaian. Karena wabah virus corona ini harus ditangani secara bersama-sama,” unggapnya.
Pemerintah desa Bringinan terus terang tidak bisa menangani sendiri, pihaknya harus bergandeng tangan dengan semua unsur masyarakat. Jadi semua warga bersama pemerintah desa bersama-sama menanggulangi pencegahan virus korona ini.
“Saya menerapkan warga agar tiap hari cuci tangan dengan sabun. Kita siapkan gentong dan timbo. Bagi saya Satu rumah dibelikan satu gentong, tidak hebat. Jadi menurut saya, berilah mereka itu kail, dan desa menyiapkan ikannya. Contoh di Bringinan ini ada 400 lebih, saya menyiapkan gentong 20 biji dan ember 17, kita tempatkan di fasilas umum dan kita berikan sosialisasi. Dan hingga saat ini, di Bringinan sudah 90% terpasang, semua warga menyiapkan tempat cuci tangan didepan rumahnya sendiri, mereka swadaya sendiri dan membeli sendiri” katanya.
Pun, terkait kegiatan jaga di posko satgas covid 19 desa Bringinan, Saya melihat Kepala Desa, Perangkat Desa setiap bulan mendapatkan bayar dan siltap sehingga kita punya tanggung jawab kalau kepala desa dan perangkatnya punyatanggung jawab sebagai garda terdepan.
”Kita bagi, Perangkat Desa, BPD wajib jaga, kemudian dibantu masyarakat. Ini menunjukkan transparansi, dimana disaat jaga kita tidak ada namanya foya-foya cukup wedang kopi, dan makanan ringan. Awalnya dana dari desa, sekarang masyarakat yang mengirim wedang kopi secara giliran,” ucapnya.
Juga terkait nyemprot disinfektan, diawal Desa Bringinan yang melakukan penyemprotan selama dua kali, kemuadian dari organisasi kemasyarakatan diarahkan sendiri ingin melakukan penyemprotan.
“Jadi penyemprotan tetap dipusatkan lewat Desa, biar tidak terjadi tumpang tindih, dengan kesadaran ini kedepan pemdes Bringinan tingkal memberikan obat disinfektan kemudian diserahkanke masing-masing dukuh tinggal disemprotkan,” ungkapnya.
Barno mengungkapkan, penggunaan DD ini sifatnya efektif dan efisien, kalau memang ada harga standart dan lebih murah, mengapa kita tidak mengambil yang lebih murah.
“Saya yakin suatu persoalan/masalah ini tentunya pasti ada muara akhirnya, dan ada masalah pasti ada solusinya. Yang penting Kita terus antisipasi, berdoa dan masyarakat diikut sertakan, sehingga akan bangkit suatu energi yang positif, karena kebersamaan pemerintah desa dan masyarakat menyatu,” terangnya.
Jangan sampai ada yang namanya istilah Aji Mumpung, sing ora eneng dieneng-enengne, yang tidak bermanfaat dipaksakan ada, peh iki gawe anggaran deso.
“Hukum akan menanti kalian, ini pasti. Disini kalau kita tidak hati-hati tentunya kita akan berbenturan dengan hukum,” pungkasnya. (mny).