Home Daerah Awass..Dilarang Buang Sampah & Nyetrum Ikan, Pidana 5 Tahun denda 2 M,...

Awass..Dilarang Buang Sampah & Nyetrum Ikan, Pidana 5 Tahun denda 2 M, FMPL-KJ

0

PONOROGO – Dilarang, meracun ikan, menyetrum ikan dan membuang sampah disepanjang aliran sungai ini.

Barangsiaoa yang melanggar akan dikenai sangsi pidana, UU RI no 45 tahun 2009 diancam 5 tahun penjara/denda 2 milyar dan UU RI no 32 tahun 2009 diancam 4 tahun penjara/denda 100 juta.

Demikian tulisan baner yang hari dipasang disepanjang aliran sungai mulai dam pasar Jetis sampai Dam Desa Winong Kecamatan Jetis, Ponorogo.

Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Jetis (FMPL-KJ) bersama anggota Polsek dan Koramil Jetis melakukan pemasangan baner peringatan larangan buang sampah, mengobat dan menyetrum ikan di sepanjang sungai yang berada di pinggir jalan raya Ponorogo-Trenggalek, Kamis (02/04/2020).

“Giat pemasangan benner larangan membuang sampah, mengobat dan menyetrum ikan di sepanjang sungai dari Dam Pasar Jetis sampai Dam Winong oleh FMPL-KJ bersama anggota Polsek dan Koramil Jetis ini sebagai wujud sinergitas antara Polri, TNI dan masyarakat dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan,”ucap Kapolsek Jetis, AKP Suwito.

Kegiatan yang dipimpin Wakapolsek Jetis Ipda Danang Wiratsongko ini juga diikuti dengan pelepasan ikan lele di sepanjang sungai tersebut.

Sementara itu Arso, mewakili Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Jetis mengatakan,” kami warga yang berasal dari berbagai desa di Kecamatan Jetis ini merasa prihatin dengan prilaku warga yang masih membuang sampah sembarangan di sungai.

“Dengan pemasangan baner peringatan ini kami berharap tumbuh kesadaran dari semua warga untuk berperilaku hidup sehat dengan membuang sampah pada tempatnya “ucap Arso.

Ditambahkan Arso,” selain peringatan membuang sampah juga bertuliskan larangan mengobat dan menyetrum ikan ini untuk menjaga keseimbangan habitat di sungai, sehingga kelestarian alam akan tetap terjaga,”tegas Arso. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here