Home Birokrasi Kejari Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo

Kejari Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo

0

KASUS dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo tahun anggaran 2023–2026 terus bergulir di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.

Setelah menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024, Sunarto (SN), dan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, Fuad Safrowi (FS), sebagai tersangka, kini tim penyidik fokus menelusuri peran pihak lain serta mengusut tuntas aliran dana yang merugikan keuangan negara.

​Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp3,6 miliar. Sejauh ini, tim penyidik Kejari Ponorogo telah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp748 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.

​Berikut adalah petikan wawancara eksklusif Wartawan bersama Kajari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, Senin petang (10/8/2026) pukul 18.00 WIB terkait perkembangan kasus tersebut:

Wartawan: Hari ini meminta keterangan apa staf dari DPRD? Berapa orang?

Zulmar Adhy Surya:
Empat orang. Kita sudah periksa, sementara berjalan sekarang pemeriksaannya. Kami mencoba untuk apa, menggali kembali hasil-hasil keterangan yang sudah dilakukan, meng-cross-check terutama dengan Sekretariat DPRD terkait itu.

Untuk sementara yang disita 748 juta. Kami berupaya untuk melakukan upaya-upaya pemulihan lagi, karena menurut lembaga audit itu kan potensi kerugian keuangan negara itu kan 3,6 miliar. Nah, itu yang kami upayakan kembali. Jelasnya pemeriksaan masih tetap berjalan.

Wartawan: Iya, makasih. Jadi kita dengar di lapangan ya, ini ada upaya-upaya berapa anggota dewan mau mengembalikan gitu ya?

Zulmar Adhy Surya: Kalau hitungan 3,6 miliar itu, ya berarti yang menerima-menerima itu tergantung posisi-posisinya, sebagai anggota, sebagai wakil, kemudian sebagai pimpinan pada saat itu. Kan ada pembagiannya nanti. Tapi jelas kok itu, yang 15% itu tergantung besaran yang masing-masing menerima.

Wartawan: Termasuk juga perannya akan berbeda-beda ya?

Zulmar Adhy Surya: Ya, perannya berbeda-beda.

Wartawan: Ada yang sekadar penikmat juga nanti berarti?

Zulmar Adhy Surya: Untuk sementara kami fokus kepada pertanggungjawaban pidana, siapa sih yang menginisiasi sehingga lompat jadi 15% itu. Pertanggungjawaban siapa yang… teori semua anggota itu kan otomatis dia sebagai penikmat/penerima manfaat ya? Ya itu ya, itulah yang sementara kita pastikan, kita butuhkan keterangan-keterangan dari Sekretariat DPRD, sebenarnya formulasinya seperti apa, sehingga kita akan menentukan sebenarnya pertanggungjawaban pidananya seperti apa.

Wartawan: Ada enggak dari penerima manfaat itu ada penanggung jawab?

Zulmar Adhy Surya: Ah ini sementara dilakukan pemeriksaan, kemungkinan ya masih kita belum tahu, makanya kita akan cross-check dengan Sekretariat DPRD.

Wartawan:Berarti intinya masih menggali?

Zulmar Adhy Surya: Masih, masih. Yang seperti kami sampaikan, pemeriksaan, proses penyidikan masih terus berjalan, itu yang kita mau cross-check sampai akan mengerucut kepada pertanggungjawaban pidana.

Wartawan: Untuk yang mungkin ada yang peran serta selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka?

Zulmar Adhy Surya: Untuk sementara belum, belum. Kita masih tetap berproses, karena penyidikan masih berjalan, proses koordinasi dengan lembaga yang akan mengaudit itu masih apa namanya? Masih terus berjalan juga.

Wartawan: Kemungkinan pada tambahan tersangka?

Zulmar Adhy Surya: Ah, kita belum tahu seperti apa nanti. Nanti kita lihat saja bagaimana. (mny/mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here