PONOROGO – Seluruh warga masyarakat
Kabupaten Ponorogo dihimbau untuk menunda kegiatan ke luar kota dalam rangka percepatan penanganan corona virus covid 19 di Kabupaten Ponorogo.
Hal ini sesuai surat edaran sekretaris daerah Kabupaten Ponorogo Nomor :445/960 /405.03.1/2020 Tentang Himbauan agar masyarakat melakukan penundaan kegiatan ke luar kota dalam rangka percepatan penanganan corova virus disease 2019 (covid) di kabupaten Ponorogo.
Dalam SE Sekda Ponorogo yang juga Ketua Pelaksana Satuan Tugas percepatan penanggulan Covid 19 tertanggal 23 Maret 2020 itu disebutkan, himbauan ini menindaklanjuti Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor 13 A Tahun 2020 Tanggal 29 Februari 2019 Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Juga Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.01/MENKES/202/2020 Tanggal 1.6 Maret 2020 Tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam penanganan Corona Virus Diseas.
Termasuk Surat Gubernur jawa Timur Nomor : 420/1780/101.-1./2020 Tanggal L5 Maret 2020 Perihal Peningkatan Kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease 201.9 (Cooid-19) di Jawa Timur.
Dan Instruksi Bupad Ponorogo Nomor 01 Tahun 2020 Tanggal 16 Maret 2020 Tentang Upaya Pencegahan dan Penanggulangan
Corona Virus Dixase 2019 (Cwid-19) di Kabupaten Ponorogo.
Agar tidak menimbulkan
korban jiwa dan kerugian material yang besar dan tidak berimplikasi pada aspek sosial,
ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Diminta kepada Seluruh Masyarakat Ponorogo untuk Menunda kegiatan ke Luar Kota sampai berakhirnya massa Status Keadaan Tertentu Darurat Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Apabila terdapat kepentingan yang bersifat sutgat urgent (penting) sebelum dan sesudah bepergian diminta melapor kepada
Ketua Rukun Tetangga (RT) di lingkungannya untuk diteruskan kepada Kepala Desa
atau Lurah di wilayah masing-masing. (as)