Home Daerah Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok Warga Ponorogo ini di Gelandang Polisi

Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok Warga Ponorogo ini di Gelandang Polisi

0

PONOROGO – Satuan Unit Reskrim Polsek Sampung berhasil mengungkap peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Sampung, Sabtu ( 25/01/2020).

Atas pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan pelaku berinisial MAW alias P (42 thn) beserta barang bukti Narkotika golongan 1 jenis Sabu.

Kapolsek Sampung IPTU Marsono, S.H, M.H mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal pada hari Jumat sekira pukul 00.05 wib, petugas melaksanakan patroli kewilayahan.

Sesampainya di toko Rona Wijaya di Dukuh  Nogo, Desa Karangwaluh, Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo, petugas mendapati seseorang pemuda yang sedang mabuk dan ramai – ramai di toko tersebut.

“Betul, petugas mengamankan salah seorang yang berada di tempat tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan mengamankan HP orang tersebut dan di dapati percakapan di hand phone membicarakan tentang sabu sabu,” ujarnya.

Kemudian petugas melakukan penggledahan badan dan menemukan barang yang di duga sabu sabu seberat sekitar 0,20 gram yang di simpan di dalam bungkus rokok Surya 12 di saku celana sebelah kiri pelaku.

Kemudian pelaku berikut dengan barang bukti diamankan ke Polsek Sampung untuk proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk barang haram ini, diperoleh pelaku dari seseorang yang masih kita dalami. Selanjutnya, akan kita lakukan pengembangan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here