PONOROGO – Perang melawan peredaran obat keras terus gencar dilakukan Satnarkoba Polres Ponorogo.
Hal itu terbukti dan berhasil menangkap tersangka jaringan pengedar pil dobel L di depan kos TR di jalan Urip Sumoharjo Ponorogo, Kelurahan Mangkujayan Kecamatan Ponorogo.
Kasat narkoba Polres Ponorogo Iptu. Eko Murbiyanto saat jumpa pers di Mapolres Ponorogo mengungkapkan tersangka TR (21 tahun) Jalan Subokastowo No. 10 RT 002 RW 001 Kelurahan Tambakbayan, kec/Kab. Ponorogo dan atau Jalan Urip Sumoharjo, kelurahan Mangkujayan, Kec/Kab. Ponorogo,” ujar kasat narkoba Iptu. Eko Murbiyanto, Selasa (10/09/2019).
Barang bukti yang berhasil diamankan lanjut Iptu. Eko, 1 (satu) bekas bukus rokok Dunhill yang berisi 1 (satu) plastik berisi 30 (tiga puluh) butir pil Doubel L ,1 (satu) bekas bungkus rokok Marlboro yang berisi 3 (tiga) plastik klip yang masing-masing berisi 40 (empat puluh) butir pil Doubel L
“1 (satu) buah Dasboox yang berisi : 2 (dua) plastik klip yang masing-masing berisi 16 (enam belas) butir pil Doubel L, Uang tunai Rp. 100.000 dan 1 (satu) bendel plastik klip, dan 1 (satu) buah HP warna putih, merk Samsung,” terangnya.
Kronologis penangkapan lanjut Iptu. Eko,
awalnya Minggu, tanggal 08 September 2019, sekitar pukul 19.30 wib, petugas yang pada waktu itu sedang melakukan patroli melihat seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan di Jalan Baru turut Kelurahan Nologaten, Ponorogo.
“Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian yang di kenakan oleh pemuda yang mengaku bernama Baýu,” ungkapnya.
Barang bukti, menurut pengakuan Bayu bahwa pil Doubel L tersebut di dapat dengan cara beli ke pelapor, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelapor pada hari Senin, tanggal 9 September 2019, sekitar pukul 17.00 wib di Kabupaten Nganjuk, kemudian petugas membawa terlapor ke Polres Ponorogo guna proses lebih lanjut.(mny).