JAMBON (MP) – Kasus pencurian kembali hebohkan sebuah kandang ayam dan bebek yang ada di Desa Pulosari, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Pencurian ayam dan bebek dalam kandang milik Haji Musadi (56 th) warga Dukuh Sukosari, Desa Kapuran, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, Minggu (24/12/2017) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan 4 orang tersangka, yaitu Pras (22 th) warga Mondokan, Desa Menang, Kecamatan Jambon, Ponorogo.
Kemudian Hend (20 th) warga Dukuh Tunjungan, Desa Blembem, Jambon dan Must (22 th) warga Dukuh Mondokan, Desa Menang, Jambon serta Moh (18 th) warga Dukuh Krajan, Desa Blembem, Jambon, Ponorogo.
Dia menjelaskan dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa 4 Ekor Ayam, 3 Ekor Bebek, 1 buah sepeda motor Honda Vario AE 6348 WK dan 1 buah sepeda motor Yamaha Mio AE 4474 SI.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. “Kami lakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap empat tersangka pencurian,” jelas AKP Sudarmanto. (mnc)