Home Headline Ponorogo Stop Izin Baru Swalayan & Minimarket di Kecamatan

Ponorogo Stop Izin Baru Swalayan & Minimarket di Kecamatan

0

PONOROGO (MP) – Kabupaten Ponorogo  mulai bulan September 2017  tertutup untuk pendirian pasar swalayan dan minimarket baru di Kecamatan. Penghentian izin baru bagi pasar modern swalayan Indomart dan Alfamart di Kecamatan karena banyaknya keluhan dari para pedagang pasar tradisional di wilayah Kecamatan.

Penghentian izin baru untuk pasar swalayan dan minimarket ini karena di Kecamatan telah berdiri puluhan usaha sejenis. Malahan sudah banyak yang membuka di perkampungan berdekatan pasar tradisional. Akibat menjamurkan usaha bermodal besar itu mengakibatkan, pedagang pasar tradisional omsetnya terus turun.

Bupati Ipong Muchlissoni usai memberikan sambutan dalam sidang Paripurna penandatanganan raperda Rancangan APBD tahun 2018 kepada sejumlah wartawan mengatakan, memerintahkan kepada kepala dinas pelayanan perizinan terpadu agar tidak memberikan izin baru kepada pasar modern Indomart dan Alfamart di tingkat Kecamatan.

“Saya instruksikan kepada kepala dinas  Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) agar mulai saat ini tidak lagi mengeluarkan izin baru untuk pasar modern Indomart dan Alfamart di Kecamatan. Kalau perlu ditutup saja, karena banyak keluhan dan mematikan usaha masyarakat. Yang jelas Saya belum dilapori tentang keberadaan izinnya,” ujar Ipong, Senin (20/11).

Jadi, lanjut Ipong yang ada sekarang ini Indomart dan Alfamart yang sudah ada tidak apa-apa, dibiarkan saja. Untuk izin baru di kecamatan harus dihentikan.  “Cukup sampai disini saja. Biar rakyat kita yang mempunyai usaha di Kecamatan tidak mati,” pungkasnya. (mny)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here