PONOROGO (MP) – Pemerintah Kabupaten Ponorogo menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,7 miliar rupiah untuk tunjangan pimpinan dan anggota DPRD berlaku per September 2017.
Menyusul evaluasi APBD Perubahan dari Gubernur Jawa Timur sudah turun dan tidak ada revisi. Tunjangan yang diterimakan yakni tunjangan tansportasi, tunjangan reses dan tunjangan perumahan. Hal itu dikatakan Bambang Triwahono kepala BPPKAD Kabupaten Ponorogo, Rabu (25/10).
“Appraisal sudah kita jalankan, dan dalam waktu dekat hasil pekerjaan tim appraisal dari Solo ini sudah klir dan selesai,” ujarnya. Bambang juga menambahkan, hasil dari penghitungan appraisal itu nanti akan dituangkan dalam sebuah keputusan bupati. Dan menjadi keputusan Bupati terkait tambahan tunjungan dari anggota dan pimpinan DPRD.
Dikatakan, tentang besaran dari pada penerimaan tunjangan berdasarkan kemampuan dari pada keuangan pemerintah Kabupaten Ponorogo. “Jadi besaran tunjungan ini nanti disesuaikan dengan kemampuan keuangan kita,” tukasnya. Selain itu tambah Bambang, agar lebih obyektik maka besaran tunjangan ditentukan oleh tim appraisal.
Lebih lanjut dijelaskan, besaran dari tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan akan ditentukan sesuai dengan kempauan keuangan daerah. Sesuai dengan PP No 18 tahun 2017 take home page akan diberikan mulai bulan September kemarin. Sesuai aturan setelah ditetapkan PP itu, tiga bulan berikutnya tunjangan diberikan.
“Karena permasalahan dilapanan, dan juga menunggu penetapan dari appraisal, maka tunjangan transprtasi, tunjangan reses dan tunjangan perumahan bisa diberikan setelah APBD Perubahan selesai. Dan sekarang sudah selesai, segera akan membayarkan kepada yang berhak menerima,” tukasnya.(mny)