PONOROGO (MP) – Unit Reskrim Polsek Jambon berhasil mengungkap dugaan penggelapan sepeda sepeda motor milik Soirin (50 thn) warga Desa Poko Kecamatan Jambon Ponorogo, Rabu (17/07/2019) pukul 16.00 wib.
Kapolsek Jambon Iptu. Nanang Budianto, SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan, pihaknya Unit reskrim Polsek Jambon berhasik ungkap kasus penggelapan dan penipuan satu unit sepedah montor suzuki Satria Fu Ae 3712 Sn milik Soirin dukuh Daplang Desa Poko Jambon.
“Rabu, 17 Juli 2019 pukul 16.00 wib Unit reskrim melakukan penangkapan pelaku penggelapan dan penipuan 1 unit sepedah montor milik wara Desa Poko Jambon Ponorogo,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, pelaku BM (33 tahun) di tangkap pada saat berada di rumah (korban) dukuh daplang Rt 01 Rw 01 Desa Poko Jambon Ponorogo.
“Kasus tersebut terjadi sekitar tahun 2018. Kasus tersebut sudah di tangani Unit Reskrim Polsek Jambon,” terangnya.
Sementara Pri (45 thn) salah satu warga desa Poko membenarkan dan mendengar tetangganya pak Soirin cerita sepeda motornya dibawa temannya (BM).
“Dulu dia sama sama bekerja di sebuah toko, kemudian motor pak Soirin dipinjam temannya (BM). Kira-kira terjadi pada tahun 2018 lalu. Kalau tidak salah rumah BM di desa Karangpatihan, Balong,” tukasnya. (mny).