Home Daerah Tertib Berlalu Lintas & Bahaya Narkoba Bagi Pelajar, Ini Yang di Lakukan...

Tertib Berlalu Lintas & Bahaya Narkoba Bagi Pelajar, Ini Yang di Lakukan Polres Ponorogo

0

PONOROGO (MP) – Antisipasi dan mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta kenakalan yang dilakukan anak usia remaja, menjadi atensi Kapolres Ponorogo bersama dengan Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan KBO Lantas Polres Ponorogo melaksanakan pembekalan dan penyuluhan hukum kepada para pelajar.

Penyuluhan tentang bahaya narkoba, kenakalan remaja dan tata tertib berlalu lintas diikuti siswa-siswi SMA/SMK yang sedang melaksanakan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) tahun ajaran baru di Kabupaten Ponorogo, Rabu (17/07/2019), Pukul 08.00 Wib, Lapangan SMK 2 PGRI Ponorogo, Pukul 09.30 Wib, Aula SMKN 1 Ponorogo dan Pukul 11.0 Wib, Aula SMK Pemkab Ponorogo.

Turut serta hadir dalam Kegiatan tersebut,  Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, S.I.K., M.Hum., Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Maryoko, S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres Ponorog AKP Eko Murbianto, S.H.? KBO Lantas Polres Ponorogo Iptu Yudi, Kanit Dikyasa Polres Ponorogo Ipda Dul Aziz, Kepala sekolah dan bapak/ibu guru dan Siswa-siswi baru (Kelas VII).

Kapolres Ponorogo AKBP. Radiant, menyampaikan sosialisasi angka kecelakaan di Indonesia yang mendominasi adalah kalangan pelakar dan/atau mahasiswa.

Selain itu, orang nomor 1 di jajaran Kepolisian Ponorogo  juga menyampaikan bahwa sebelum mengendarai kendaraan bemotor, adik-adik harus dalam keadaan fit/sehat.

“Saat mau berkendaaran harus di cek dahulu, dipastikan dalam keadaan baik, serta kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor harus lengkap, agar menjadi budaya tertib berlalulintas,” terangnya.

Pihaknya, berharap dengan adanya sosialisasi “Peraturan Tata Tertib Lalu Lintas” ini diharapkan kepada siswa/siswi menjadi pelopor keselamatan di jalan raya dengan mematuhi segala peraturan.

“Dan juga saat berkendaraan haruslah fokus. Jangan sampai disaat kita berkendara melamun yang dapat mengakibatkan kecelakaan,” tambahnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Ponorogo menyampaikan, kenakalan remaja adalah salah satu perbuatan yang dapat merusak diri sendiri dan orang lain.

“Beberapa kenakalan remaja antara lain, tawuran pelajar, mencuri, membunuh dan lainnya. Jangan sampai adik-adik berurusan dengan kami, kepolisian,” ucapnya.

Dikatakan, media sosial sangatlah mudah di akses, apalagi mendapatkan informasi-informasi yang benar dan tidaknya sangatlah mudah.

“Jangan sampai adik-adik menyebarkan berita bohong/hoax karena melanggar UU ITE dan dapat di pindana penjara.  Saring sebelum share, semua berita yang diterima, pastikan bahwa berita itu benar atau tidak,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Kasat Narkoba Polres Ponorogo, arti dari Narkoba, Narkotika dan Zat Adiktif. Ada jenis-jenis narkoba ada ganja, sabu-sabu, heroin dan masih banyak lainnya.

“Ada beberapa narkoba yang di gunakan untuk medis, akan tetapi harus sesuai dengan Undang-undang,” ujarnya.

Untuk itu, perlu diketahui bahwa, orang yang mengedarkan dan memakai narkoba dapat terjerat Undang-undang Narkotika dan dapat dikenakan hukuman penjara hingga sampai hukuman mati.

“Dampak dari narkoba sangat berbahaya, antara lain dapat merusak masa depan adik-adik, ada juga kecanduan dan sampai kematian,” jelasnya.

Saya berharap adik-adik tidak sampai terjerumus/mencoba narkoba, jadikan masa muda adik-adik yang penuh prestasi yang dapat membanggakan diri sendiri dan keluarga. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here