PONOROGO (MP) — Petugas gabungan dari kepolisian, Polsek Babadan, Satuan Polisi Pamong Praja, Ketua Rt Kelurahan Kertosari, Kota Ponorogo, Sabtu (13/07/2019) pukul 09.00 wib s.d selesai dilaksanakan penyelesaian Problem Solving di aula Mapolsek Babadan.
Problem Solving dilakukan Kapolsek Babadan AKP Sukamto, S.H. kepada penghuni Rumah Kos yang ada di Jalam Semen Remeng Kelurahan Kertosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo.
Dikatakan, atas laporan dari masyarakat terkait keberadaan Rumah kos yang ada di lingkungan Kelurahan Kertosari yang selama ini meresahkan warga lingkungan
sekitar.
“Para penghuni kos yang di amankan diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan,” ujarnya.
Selain itu lanjut Kapolsek Babadan AKP. Sukamto, penyelesaian masalah sebagai berikut, penghuni kos wajib memberikan
data identitas kepada pemilik kos,
Dan dilaporkan kepada ketua RT
Setempat.
“Koordinasi dengan Inkait (perangkat kelurahan dan Satpol PP) terkait keberadaan Rumah kos yang ada di lingkungan Kelurahan Kertosari,” terangnya.
Adapun peraturan terkait rumah
Kos yang di atur dalam Perda/Perbup
Akan segera ditindak lanjuti oleh
Satpol PP.
“Saat ini para penghuni kos yang di amankan diberikan pembinaan
dan membuat surat pernyataan,” pungkasnya. (mny).