Home Daerah Polisi Amankan 46 Botol Miras,  Penjual di Wilayah Kota Ponorogo

Polisi Amankan 46 Botol Miras,  Penjual di Wilayah Kota Ponorogo

0

PONOROGO (MP) – Kasat Sabhara Polres Ponorogo merazia peredaran minuman keras (miras) dikawasan Kota Ponorogo. Hasilnya,  polisi berhasil mengamankan 46 botol miras berisi arak jowo.

Kasat Sabhara Polres Ponorogo AKP Djoko Winarto, SH saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan,  hasil pengembangan terhadap penangkapan Miras arak jowo sebanyak 6 (enam) botol yang dilakukan oleh Patroli Satsabhara Polres Ponorogo disekitar Jalan Doplang Kelurahan Purbosuman Kabupaten Ponorogo, Sabtu (18/05/2019) pukul 01.15 wib.

 

“Dari pengakuan tersangka bahwa Miras tersebut didapat dari rumah  Slamet Jalan A. Yani No 91 RT/RW : 003/005 Kelurahan Kepatihan Kec/Kab Ponorogo,” ujarnya.

AKP. Djoko Winarto juga menjelaskan, atas pengakuan tersangka kemudian anggota Satsabhara Polres Ponorogo melakukan penggeledahan terhadap rumah Slamet dan ditemukan barang bukti Miras.

“Kita amankan barang bukti sebanyak 46 (empat puluh enam) botol bekas air mineral berisi Miras jenis arak jowo, serta 9 (Sembilan) Jurigen kosong yang sebelumnya digunakan untuk menyimpan miras jenis arak jowo,” terangnya.

Selain mengamankan botol miras, polisi juga memberikan penindakan. Yakni, dengan memberikan pasal tindak pidana ringan (tipiring) pada penjual tersebut.

“Pemberian tipiring ini untuk memberikan efek jera kepada para penjual miras,” tukasnya. (mny).

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here