Home Daerah Polisi Amankan Penjual Miras Tanpa Izin di Pasar Balong

Polisi Amankan Penjual Miras Tanpa Izin di Pasar Balong

0

PONOROGO (MP) – Penjual minuman keras (miras) di sekitar pasar Balong Kecamatan Balong, Ponorogo rupanya masih nekat berjualan dibulan Ramadhan.

Buktinya, polisi melalui operasi Pekat Semeru 2019  berhasil mengankan sebanyak 6 (enam) botol ukuran 1500 ML dan 4 (empat) botol ukuran 600 ML berisi miras jenis arak Jowo.

Kasat Sabhara Polres Ponorogo AKP.  Djoko Winarto, SH mengungkapkan,  berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa di sekitar Pasar Balong Kabupaten Ponorogo ada warung yang menjual minuman keras jenis arak jowo, Jum’at (17/05/2019) pukul 01.25 wib.

“Atas laporan tersebut, anggota Satsabhara Polres Ponorogo melakukan penyelidikan di tempat yang diduga menjual miras,” ujarnya.

Upaya razia yang dilakukan kata AKP. Djoko Winarto, anggota Satsabhara Polres Ponorogo melakukan penyelidikan di tempat  tersebut dan berhasil mengamankan TSK barang bukti sebanyak 6 (enam) botol ukuran 1500 ML dan 4 (empat) botol ukuran 600 ML berisi miras jenis arak Jowo.

Selain mengamankan botol miras, polisi juga memberikan penindakan, dengan pemberian pasal Tindak Pidana Ringan (tipiring) pada penjual tersebut.

“Kita amankan barang bukti dan tersangkanya Kat (47 tahun) asal Desa Purworejo Kecamatan Balong. Pemberian tipiring ini untuk memberikan efek jera kepada para penjual,” tukasnya. (mny)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here