Home Daerah Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Ponorogo Deportasi 1 WN Tiongkok

Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Ponorogo Deportasi 1 WN Tiongkok

0

PONOROGO, Media Pony – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Kantor Imigrasi) Ponorogo mendeportasi
1 (satu) warga negara (WN) Tiongkok berinisial DY (Lk) melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya, Kamis (06/08/2026).

DY diketahui berada di Indonesia menggunakan Visa on Arrival yang berlaku hingga 28 Agustus 2026.

Sesuai ketentuan, izin tinggal tersebut diperuntukkan bagi kegiatan seperti wisata, kunjungan keluarga, ataupun transit.

Namun, saat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo melakukan pengawasan lapangan di salah satu perusahaan di wilayah Kabupaten Ponorogo, DY ditemukan sedang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya.

Atas tindakan tersebut, DY patut diduga melanggar
Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian sehingga dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.

Pendeportasian terhadap DY merupakan bentuk komitmen tegas Kantor Imigrasi Ponorogo
dalam menegakkan hukum keimigrasian.

Dalam pelaksanaannya, Tim Inteldakim melakukan
pengawalan melekat terhadap DY sejak keberangkatan dari Kantor Imigrasi Ponorogo hingga
yang bersangkutan naik ke atas pesawat menuju Tiongkok.

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, mengimbau kepada seluruh warga
negara asing (WNA) untuk mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku serta memastikan
setiap kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Melalui pengawasan yang berkesinambungan dan penegakan hukum yang tegas, Kantor Imigrasi Ponorogo berkomitmen menjaga tertib administrasi keimigrasian serta mendukung terwujudnya
keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini selaras dengan pernyataan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menegaskan komitmen jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum
keimigrasian sehingga stabilitas keamanan dan ketertiban dapat terus terjaga.

“Tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga keamanan
dan ketertiban dengan memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia khususnya
di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ponorogo mematuhi seluruh aturan yang berlaku,” jelas Anggoro Widy Utomo. (muh. Nuryasin).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here