KOTA, Media Ponorogo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas Kabupaten.
Seorang residivis berinisial G dan seorang penadah berinisial H asal Jawa Tengah berhasil diringkus petugas setelah melancarkan aksinya di wilayah hukum Ponorogo.
Pencapaian ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wengker Mapolres Ponorogo pada Rabu (25/2).
Dalam rilis tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polres Ponorogo.
Kronologi Kejadian dan Modus Operandi
Kasus ini bermula dari laporan korban, Gading, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning bernopol B 4160 FSP pada Jumat, 23 Januari 2026.
Peristiwa terjadi di depan Bengkel Andhara Jaya Motor, Kecamatan Ponorogo, sekitar pukul 13.15 WIB.
Kapolres Ponorogo menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor masih menancap di kendaraan setelah melaksanakan salat Jumat.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka G adalah berangkat dari Solo menggunakan bus menuju Ponorogo. Sesampainya di sini, ia berjalan kaki berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang kuncinya masih menancap (kunci nyantol),” ujar AKBP Andin Wisnu Sudibyo.
Penangkapan Pelaku dan Penadah
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Resmob Polres Ponorogo berhasil mengamankan tersangka G di dekat Terminal Tirtonadi, Solo, pada 31 Januari 2026.
Dari keterangan G, diketahui motor curian tersebut telah dijual seharga Rp 4 juta melalui media sosial kepada tersangka H.
Tak butuh waktu lama, petugas kemudian membekuk tersangka H di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 5 Februari 2026 beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.
Rekam Jejak Residivis
Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka G merupakan residivis yang telah beraksi di berbagai wilayah.
Selain di Ponorogo, ia mengaku pernah melakukan aksi serupa di Kabupaten Pacitan, Magetan, dan Klaten. “Tersangka G ini merupakan warga Bojonegoro, sementara H adalah warga Solo. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 buah BPKB dan STNK sepeda motor korban 1 buah HP.
Pakaian dan perlengkapan yang digunakan pelaku saat beraksi (topi, kaos, celana, tas, dan sandal berwarna hitam).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Di akhir rilis, AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci menempel pada kendaraan, meskipun hanya ditinggal sebentar. (mny)












































