Home Daerah CEGAH GANGGUAN LISTRIK, PLN GENCARKAN RAZIA BALON UDARA DI TRENGGALEK DAN PONOROGO

CEGAH GANGGUAN LISTRIK, PLN GENCARKAN RAZIA BALON UDARA DI TRENGGALEK DAN PONOROGO

0

PONOROGO, Media Ponorogo  — PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ponorogo bersama PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun dan Kepolisian melaksanakan razia balon udara liar di beberapa wilayah Kabupaten Trenggalek dan Ponorogo, Senin (7/4/2025)

Kegiatan ini merupakan langkah antisipatif dalam menjaga keandalan pasokan listrik Selama Perayaan Hari Raya Idul Fitri 2025.

Balon udara tanpa awak yang diterbangkan secara liar kerap menggunakan bahan logam seperti kawat, yang sangat berbahaya apabila tersangkut di jaringan listrik. Hal ini berpotensi menimbulkan gangguan listrik, korsleting, hingga kebakaran.

“Razia ini merupakan bentuk keseriusan PLN dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan, terutama menjelang momen penting seperti Lebaran. Kami sangat mengapresiasi dukungan dari PLN UPT Madiun dan Polsek Pogalan dalam pelaksanaan kegiatan ini,” ujar Suzana Zein, Manager PLN UP3 Ponorogo.

Dalam kegiatan razia yang berlangsung selama beberapa hari terakhir, PLN dan aparat kepolisian berhasil mengamankan beberapa balon udara liar yang telah melayang dan berpotensi mengancam jaringan listrik.

Balon-balon tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti dan dilakukan pendataan terhadap wilayah asal balon.

Sementara itu, Kapolsek Pogalan menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh langkah-langkah PLN dalam menertibkan balon udara yang membahayakan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan balon secara sembarangan karena dapat dikenakan sanksi hukum karena membahayakan keselamatan umum dan infrastruktur publik.

Selain razia, PLN juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial, spanduk peringatan, dan penyuluhan langsung ke desa-desa yang memiliki tradisi menerbangkan balon.

PLN mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keandalan listrik dengan tidak menerbangkan balon udara liar dan melaporkan kejadian berbahaya melalui aplikasi PLN Mobile atau Contact Center 123. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here