Home Daerah Cium Bau Menyengat, Warga di Ponorogo ini Temukan Jasad Membusuk Didalam Rumah

Cium Bau Menyengat, Warga di Ponorogo ini Temukan Jasad Membusuk Didalam Rumah

0

PONOROGO – Warga dukuh Ngimput Rt/Rw. 09/02, Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo digegerkan dengan penemuan mayat didalam rumah, Sabtu (17/7/2021) pukul 17.00 wib.

Jasad itu diketahui warga telah membusuk karena tercium bau menyengat. Diduga korban, dengan inisial Mis (54 thn) tersebut meninggal lebih dari 2 hari.

Kapolsek Babadan Iptu. Yudi Kristiawan, SH, MH, menuturkan, pihaknya menerima Laporan adanya orang meninggal dunia diduga karena sakit di dalam rumah turut Dukuh Ngimput Rt.09/02, Ds.Purwosari, Kecamatan Babadan, Ponorogo.

“Korban berinisial Mis umur 54 thn, Jalan Parang Klitik, Kelurahan Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo,” katanya.

Tkp lanjut Kapolsek Babadan Iptu. Yudi didalam rumah milik Ana Murtini (mantan istri korban) turut Dukuh Ngimput Rt/Rw. 09/02, Ds.Purwosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.

Kronologis kejadian hari Sabtu (17 Juli  2021) sekira pukul 17.00 wib, warga tetangga saat sedang berada di rumah mencium bau busuk, setelah di cari-cari sumber bau busuk berasal dari dalam rumah Ana Murtini.

“Selanjutnya warga tersebut mengecek melalui jendela samping rumah dan melihat korban dalam keadaan terbaring di atas kursi bambu dan terlihat sudah membusuk,” jelasnya.

Mengetahui kejadian tersebut pelapor meminta bantuan orang sekitar  dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babadan.

Setelah dilakukan pengecekan oleh Team inafis dari Polres Ponorogo dan Puskesmas Babadan, korban diperkirakan sudah meninggal dunia lebih dari 2 hari.

Hasil riksa Team Inafis Ciri-ciri mayat, Pembusukan mayat, Tinggi mayat 160 cm, Tidak diketemukan adanya tanda-tanda penganiayaan dan Korban meninggal dunia diduga karena sakit.

“Informasi di dapat, korban memiliki riwayat sakit gula dan tinggal sendiri di rumah Ana Murtini (mantan istrinya). Atas kejadian tersebut pihak keluarga sudah menerima sebagai musibah dan tidak bersedia dilakukan outpsi dibuktikan dengan surat pernyataan,” pungkasnya. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here