JAMBON – Camat Jambon Adji Shandra Aji Hidayanto, S.STP memimpin apel gabungan Forpimka dalam rangka Ops Yustisi Penegakan Disiplin sesuai Inpres no 6 tahun 2020, disiplin menggunakan masker dalam pencegahan penyebaran covid-19 di pasar Jambon, Jum’ at (8/1/2021) di halaman Kecamatan Jambon.
Kegiatan apel dihadiri Camat Jambon dan jajarannya, Kapolsek Jambon dan anggota, Koramil Jambon dan anggota dan Kepala Puskesmas Jambon dan jajarannya.
“Kegiatan Ops Yustisi pendisiplinan masyarakat terkait penggunakan Prokes pencegahan covid-19 ini bertujuan guna pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi memakai masker saat keluar rumah. Hari ini dilakukan di pasar Jambon,” katanya.
Dia juga menjelaskan, dengan disiplin memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun ini sebagai bentuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Jambon.
“Jangan sampai kendor dan terus kita himbau disiplin prokes. Wajib untuk dipatuhi dan ditaati oleh semuanya saja,” tukasnya. (mny)