SAMBIT – Ditengan Pandemi Covid 19, sekelompok pemuda menggelar aksi balap liar di jalan Baru Desa Kemuning Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo pada Minggu (14/06/2020) pukul 15.00 sampai 18.30 wib.
Aksi balap liar tersebut akhirnya dibubarkan oleh petugas gabungan Polres Ponorogo dan Polsek Sambit saat melakukan razia balap liar, karena sudah meresahkan warga.
Dari giat razia tersebut Polisi berhasil mengamankan 60 kendaraan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan.
Kapolsek Sambit AKP. Sutriatno, S.Kom saat dikonfirmasi mediaponorogo.com membenarkan adanya razia balap liar di wilayah hukum Polsek Sambit.
“Hasil giat Razia telah mengamankan BB kendaraan R2 sebanyak : 60 unit yang tidak dilengkapi dengan surat surat dan juga kelengkapan kendaraan,” ujarnya.
Selanjutnya, dilakukan tindakan penilangan oleh petugas Sat Lantas Polres Ponorogo dan Barang Bukti diamankan di Mapolres Ponorogo.
Giat operasi balap liar dipimpin oleh Kapolsek Sambit AKP Sutriatno, S.Kom dengan jumlah anggota 38 personil, Polres Ponorogo : 14 Pers, Polsek Sambit : 17 Pers, Polsek Sawoo : 3 Pers, Polsek Mlarak : 2 Pers
dan Polsek Jetis : 2 Pers. (mny).