Home Daerah Lagi, TKW asal Manuk – Siman Ponorogo Meninggal di Hongkong, Baru 1...

Lagi, TKW asal Manuk – Siman Ponorogo Meninggal di Hongkong, Baru 1 Minggu bekerja

0

PONOROGO – Kabupaten Ponorogo kembali dikabarkan adanya kabar kematian salah satu  pahlawan devisa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diluar negeri.

Mariyani warga Desa Manuk Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo, dia bekerja di Hongkong baru satu Minggu yakni 10 Januari 2020 berangkat dan tanggal 18 Januari dikabarkan meningal dunia di rumah apartemen Chai Wan Hongkong dan selanjutnya Pekerja Migran tersebut dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah almarhummah Mariyani sampai dirumah duka di Desa Manuk Kecamatan Siman, Jum’ at (31/01/2020) pukul 23.25 Wib.

Polsek Siman  KSPK Aiptu Winarko bersama Kanit Intelkam Aiptu Agus menghadiri pelaksanaan prosesi penyerahan Jenasah Pekerja Migran Indonesia ( PMI ), Mariyani oleh Kepala Disnaker Kabupaten Ponorogo HM. Bedianto, SH, MM kepada Wiyoso (Suami korban) di Jalan Cendrawasih 002/001 Desa Manuk Kecamatan Siman, Ponorogo.

Dalam penyambutan dan penyerahan Jenasah dihadiri, UPT P2 TK Disnakertrans Prop Jatim, P4TKI Madiun, PT. Tulus Widodo Putra Ponorogo Joko Purnomo, Kepala Disnaker Ponorogo HM. Bedianto, SH, MM, Perangkat Desa Manuk Siman, Suami, Anak dan Keluarga Alm. Mariyani, Warga Ds. Manuk Siman, Bhabinkamtibmas Desa Manuk Siman, Ka SPK I Polsek Siman Aiptu Winarko dsn Kanit dan Anggota Intelkam Polsek Siman.

Prosesi penyambutan dan penyerahan Jenasah Pkl. 23.25 Wib Jenasah tiba di rumah dan disambut oleh Kepala Disnaker Kab. Ponorogo.

Bedianto selaku kadis Disnaker Ponorogo menyampaikan, bahwa pada tanggal 18 Januari 2020 siang Kepolisian Hongkong Divisi Chai Wan menerima laporan bahwa seorang Pekerja Migran Indonesia ditemukan dalam keadaan tidak sadar di dalam Apartemen Chai Wan Hongkong dan selanjutnya Pekerja Migran tersebut dinyatakan meninggal dunia.

“Kepolisian Hongkong melakukan pemeriksaan Visum Et Repertum/Otopsi,  hari Senin, 20 Januari 2020, namun atas permintaaan Suami dan Keluarga kegiatan Otopsi tidak dilakukan,” ujarnya.

Dikatakan, pihak Suami maupun Keluarga telah menerima dengan Ikhlas kematian Almarhumah (Maryani), dan tidak akan menuntut siapapun dan dibuktikan dengan Surat Pernyataan,” jelasnya.

Sementara Informasi dari Agen Penempatan, Almarhumah pada saat meninggal di rumah penampungan sebuah agen pekerja Migran yang dimiliki Majikannya.

Ditambahkan, Almarhumah Sdri. Mariyani berangkat secara resmi pada tanggal 10 Januari 2020, sehingga proses pemulangan Jenasah bisa lancar dan cepat karena memang berangkat secara Legal/resmi.

“Pada kesempatan malam hari ini saya menegaskan bahwa penyebab kematian Almarhumah adalah karena Sakit bukan karena tindak pidana kriminalitas maupun Virus Corona,” pungkasnya. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here