PONOROGO – Unit Reskrim Polsek Sambit tangkap tiga pelaku yang melakukan penganiayaan bersama-sama dan pengeroyokan.
Setelah diperiksa oleh penyidik Polsek Sambit, ketiga pelaku yang merupakan warga Desa Wilangan Kecamatan Sambit ini pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Sambit AKP. Sutriatno, S.Kom kepada awak media mengungkapkan, unit reskrim Polsek Sambit berdasar laporan korban dan saksi telah melaksanakan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan sebagaimana pasal 170 ayat 2 Jo pasal 55 KUHP, Jum’ at (31/01/2020) pukul 04.00 Wib.
“Peristiwa pengeroyokan terjadi hari Minggu, (26 Januari 2020) sekira pukul 01.00 wib. Tkp di Gardu / Pos Kamling, RT 002/001, Dukuh Putukrejo, Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Ponorogo,” ujarnya.
Korban lanjut Kapolsek Sambit AKP. Sutriatno, UP als Gem, (33 Tahun) alamat Dukuh Koriwetan, RT 005/006, Desa Kori, Kecamatan Sawoo, Ponorogo.
“Tiga tersangka berinisial, MK (53 tahun), HF (26 tahun) dan R (37 thn) ketiganya berlamat dujuh Putukrejo, Rt 002/001, Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo,” terangnya.
Kronologis kejadian lanjut Kapolsek Sambit, Minggu, 26 Januari 2020, sekira pkl. 01.00 wib, ketika korban bersama saksi (kawan) berada di rumah temannya.
“Korban dipanggil 3 pelaku untuk bergabung di ajak minum minuman keras di gardu / pos kamling dukuh Putukrejo, Rt 002/001, Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Ponorogo, hingga akhirnya korban berselisih paham dengan Pelaku,” ungkapnya.
Selanjutnya korban dikeroyok dengan cara dipukul dan ditendang oleh ketiga terlapor. Hingga korban mengalami luka di bagian mata sebelah kanan, dan luka babras di bagian pinggang.
Atas kejadian itu lanjut Kapolsek Sambit, korban melaporkan kejadian tersebut pada unit Reskrim Polsek Sambit pada hari Kamis, 30 Januari 2020, pkl. 19.00 wib.
Kemudian pada hari ini Jumat, sekira pukul 04.00 wib, Unit Reskrim polsek sambit berhasil mengamankan ketiga pelaku.
“Pelaku kemudian dibawa ke mako Polsek Sambit guna dilaksanakan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (mny).