PONOROGO – Unit Reskrim Polsek Sambit dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sambit Aipda Moch. Khudori, S. Pdi. mengamankan 3 orang pelaku yang melakukan pesta miras jenis arak jowo di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum, Rabu dini hari (18/12/2019) pukul 00.30 Wib di teras rumah Katirin, dukuh Krajan Rt 03/01, desa Maguwan Kecamatan Sambit, Ponorogo.
Ketiga orang yang diamankan antara lain Noval Ma’aarij (17 thn) Jember, dukuh Andungsari rt 01/02, Desa Karangtemplek, Kecamatan Ambulu, Jember, Ramadan Riski Prarama (17 thn), Jember, dukuh kraton Rt 01/02, Desa Wonoasri, kecamatan Temburejo, Jember. Dan Rizki Dwi Irawan (17 thn) dukuh Kraton gang 3 Desa Wonoasri, kec. Temburejo kab. Jember.
Ketiganya sekarang berdomisili di dukuh Krajan, Rt 03/01 Desa Maguwan. Kecamatan sambit, Ponorogo.
Dari 3 orang tersebut Unit Reskrim Polsek Sambit menyita Barang bukti 1. 2 ( dua ) botol aqua ukuran 1500 ml, yang berisi arak jowo.
Kanit Reskrim Polsek sambit Aipda Moch. Khudori, S. Pdi menjelaskan awal muka tertangkapnya 3 orang pelaku pesta miras,
Rabu, (18 Desember 2019), sekira pukul 00.30 WIB. unit reskrim Polsek sambit mendapat telpon pengaduan dari masyarakat bahwa ada orang sedang pesta miras di salah satu teras penduduk, dan warga sekitar merasa terganggu.
“Berdasar informasi tersebut unit reskrim langsung melakukan pengecekan, dan setelah di cek ternyata benar, dan sedang melakukan pesta miras sehingga 3 orang tersebut langsung di amankan berikut barang bukti 2 botol aqua yang berisikan miras arak jowo,” ujarnya.
Dari pengembangan setelah di introgasi bahwa 2 botol yang berisikan miras tersebut di dapat dari temannya yg berprofesi sopir yang di bawa dari daerah Wonogiri. (mny).