Home Headline COD 500 Gram Bubuk Petasan, Pemuda Asal Nambangrejo Ponorogo Ditangkap Polisi

COD 500 Gram Bubuk Petasan, Pemuda Asal Nambangrejo Ponorogo Ditangkap Polisi

0

SUKOREJO, Media Ponorogo – Unit Reskrim Polsek Sukorejo, Polres Ponorogo berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FAAR (19), warga Desa Nambangrejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo.

FAAR ditangkap pada Senin (17/3/2025) pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Hayam Wuruk, tepatnya di depan Puskesmas Sukorejo.

Ia diduga memproduksi, menyimpan, dan menjual bubuk petasan.

Kapolsek Sukorejo, Iptu. Agus Tri Cayo Wiyono, SH, MH, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Sukorejo.

“Kami mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang memiliki dan membawa bahan peledak berupa bubuk petasan,” ujar Iptu. Agus.

Dari tangan FAAR, polisi menyita barang bukti berupa:

– 1 bungkus plastik berisi 500 gram bubuk petasan

– 3 selongsong petasan (panjang 10 cm)

– 2 batang bambu (panjang 30 cm, diameter 1 cm) yang diduga digunakan sebagai cetakan selongsong petasan

– 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol AE 5465 VO

– 1 buah handphone Vivo Y20s warna hitam

Saat ditangkap, FAAR diduga tengah menunggu pembeli secara COD (Cash On Delivery).

Polisi kemudian membawa FAAR dan barang bukti ke Mapolsek Sukorejo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FAAR terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak bermain atau menjual petasan guna menghindari risiko ledakan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. (mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here