Home Headline Gaguk: Putusan MK Kuatkan Tahapan Pilkada Ponorogo Sesuai Aturan

Gaguk: Putusan MK Kuatkan Tahapan Pilkada Ponorogo Sesuai Aturan

0

KOTA, Media Ponorogo – KPU Kabupaten Ponorogo menggelar Media Gathering bersama puluhan awak media yang bertugas di Kota Reog.

Media Gathering ini digelar dalam rangka persiapan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dan pemilihan serentak tahun 2024, Kamis 6 Februari 2025.

R. Gaguk Ika Prayitna Ketua KPU Kabupaten Ponorogo dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada media yang telah membantu memberikan informasi yang benar.

Sehingga KPU Ponorogo bisa terkoreksi jika ada potensi kesalahan.

“Bahkan hakim MK sudah menetapkan bahwa tahapan Pilkada di Ponorogo sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Gaguk di Aula KPU Ponorogo Jalan Soekarno Hatta.

“Ini berkat kontrol media sehingga KPU dan jajaran sampai KPPS tidak ada yang main-main pada proses Pilkada 2024,” tandasnya.

Pun, Gaguk menerangkan, bahwa pada tanggal 4 Februari 2025 telah dibacakan putusan MK.

Intinya, penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU Ponorogo dinyatakan tidak ada persoalan. Artinya, tidak ada sengketa lagi.

Seperti diketahui, dalam sidang putusan Selasa (4/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegasnya.

Putusan ini mempertimbangkan beberapa faktor krusial. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan Mahkamah tidak yakin dengan kebenaran dalil-dalil pemohon.

Mahkamah juga tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pemilihan Bupati Ponorogo Tahun 2024 yang dapat dijadikan alasan untuk menyampingkan Pasal 158 UU Pilkada.

Sehingga permohonan ini tidak dapat lagi diteruskan dalam sidang berikutnya. (mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here