KOTA, Media Ponorogo ā Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo akan segera menetapkan Sugiri Sancoko-Lisdyarita sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilkada Ponorogo 2024 yang diajukan pasangan Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru (Perkara Nomor 45).
Putusan MK yang dibacakan Selasa (4/2/2025) pukul 09.45 WIB tersebut telah dikonfirmasi Ketua KPU Ponorogo, Gaguk.
“Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak permohonan gugatan Pilkada Kabupaten Ponorogo 2024. KPU segera menetapkan Sugiri Sancoko-Lisdyarita sebagai calon terpilih,” ujarnya kepada awak media.
KPU Ponorogo akan menggelar rapat koordinasi untuk menentukan jadwal penetapan pasangan terpilih.
Sesuai aturan, penetapan harus dilakukan paling lambat 7 Februari 2025.
Satu hari setelah penetapan, KPU akan mengajukan usulan pengesahan kepada Gubernur Jawa Timur melalui DPRD Kabupaten Ponorogo.
Gaguk menegaskan, MK menilai seluruh tahapan Pilkada Ponorogo 2024 telah sesuai aturan perundang-undangan.
“Tidak ada pelanggaran yang dapat membatalkan hasil pemilihan,” tegasnya.
Sugiri Sancoko-Lisdyarita kini tinggal menunggu proses pengesahan sebelum dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo periode 2025-2030. (mas)