KOTA, Media Ponorogo – Menjelang masa tenang Pilkada serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Rakor Sentra Gakkumdu) di Hall Hotel Mahesa, Kota Ponorogo, Senin (18/11/2024).
Rakor ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepolisian Polres Ponorogo, Kejaksaan Negeri Ponorogo, Bawaslu, tim pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo, perwakilan partai politik, dan media massa.
Antisipasi Pelanggaran di Tahap Krusial
Ketua Bawaslu Ponorogo, Bahrun Mustofa, menegaskan bahwa tahapan Pilkada telah memasuki fase akhir.
Masa kampanye akan berakhir pada 23 November 2024, dilanjutkan dengan masa tenang selama tiga hari (24-26 November 2024) sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024.
“Rakor ini bertujuan untuk mengantisipasi dan meminimalkan potensi tindak pidana Pemilu di tahap-tahap krusial ini. Kami ingin memastikan semua pihak mematuhi aturan yang berlaku agar tercipta Pilkada yang bersih, jujur, dan adil,” ujar Bahrun Mustofa.
Pesta Demokrasi yang Aman dan Damai
Bawaslu Ponorogo berharap, melalui Rakor Sentra Gakkumdu ini, tindak pidana pemilu dapat dicegah sehingga pesta demokrasi dapat berjalan dengan baik, aman, dan damai.
“Semua tahapan berjalan dengan baik, pemilihan kepala daerah aman dan lancar, tingkat partisipasi menggunakan hak pilih tinggi serta kualitas demokrasi semakin baik,” tambah Bahrun Mustofa.
Menjelang Masa Tenang, Potensi Pelanggaran Meningkat
Sulung, anggota komisioner Bawaslu Ponorogo, mengungkapkan bahwa rakor ini digelar sebagai langkah antisipasi, pencegahan, dan upaya pengawasan terhadap potensi pelanggaran yang meningkat menjelang masa tenang.
“Pada hari tenang, berpotensi adanya kegiatan yang mengarah pada tindak pidana pemilu. Dengan rakor sentra Gakkumdu ini, harapannya semua bisa mengantisipasi pelanggaran itu, agar tidak terjadi,” jelasnya.
Penekanan diberikan pada potensi pelanggaran seperti politik uang, kampanye di luar jadwal, serta pelanggaran lainnya yang dapat mencederai demokrasi.
Sentra Gakkumdu Tegas Tangani Pelanggaran
Dalam forum ini, Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu, menegaskan komitmen mereka dalam menangani pelanggaran hukum terkait Pilkada.
Penekanan diberikan pada potensi pelanggaran seperti politik uang, kampanye di luar jadwal, serta pelanggaran lainnya yang dapat mencederai demokrasi.
Ponorogo Masuk Zona Rawan Politik Uang
Kabupaten Ponorogo sendiri masuk dalam zona rawan politik uang dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. Hal ini dirilis oleh Bawaslu Republik Indonesia pada Rabu (30/8/2023).
Pentingnya Deteksi Dini dan Pemetaan Potensi Pelanggaran
Deteksi dini terhadap potensi pelanggaran di setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan menjadi keharusan bagi pengawas pemilu.
Pemetaan potensi-potensi berbagai pelanggaran di setiap tahapan Pilkada menjadi wajib hukumnya dalam perspektif pencegahan.
Rakor Sentra Gakkumdu yang digelar oleh Bawaslu Ponorogo merupakan langkah penting dalam upaya menciptakan Pilkada yang bersih, jujur, dan adil.
Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan potensi pelanggaran dapat diantisipasi dan diminimalkan, sehingga pesta demokrasi di Ponorogo dapat berjalan dengan aman dan lancar. (mas)