NGRAYUN, Media Ponorogo – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo melakukan kegiatan pemasangan stiker sosialisasi rokok ilegal di sejumlah kios di Kecamatan Ngrayun pada Kamis 6 Juni 2024.
Tindakan ini merupakan bagian dari Operasi Gempur Pemberantasan Rokok Cukai Ilegal yang dilakukan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun.
Thomas Edy Purwanto, Bidang Pejabat Fungsional, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Madiun, menjelaskan bahwa penempelan stiker bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak mengizinkan peredaran rokok ilegal di kios-kios mereka. “Dengan sosialisasi melalui stiker ini, diharapkan masyarakat menolak penjualan rokok ilegal dan peredaran rokok ilegal dapat dihentikan di wilayah Kecamatan Ngrayun,” ujarnya.
Selain itu, Thomas berharap para pelaku usaha di Kabupaten Ponorogo memahami jenis rokok ilegal, jenis cukai ilegal, dan sanksi yang akan diterapkan untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Ia juga mengingatkan agar jika ada penjual yang menyediakan rokok ilegal tanpa pita cukai di toko atau warung, segera laporkan ke Kantor Bea Cukai Madiun melalui media sosial Instagram dan Facebook dengan nama Bea Cukai Madiun.
Dengan langkah preventif seperti ini, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir dan masyarakat semakin sadar akan bahaya rokok ilegal bagi kesehatan dan ekonomi negara. (adv/mas)