PACITAN, Media Ponorogo – Sesuai dengan Mitigasi Risiko dan cegah dini kerawanan adanya keberadaan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo Laksanakan Operasi Serentak “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Pacitan, Kamis (02/05).
Dalam kegiatan ini Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Bapak Januwardi Nugroho Eka, S.H,.M.M. di dampingi Kasubsi Penindakan Keimigrasian Burhanuddin Abdullah S.H. memimpin langsung Tim operasi serentak yang terdiri dari anggota Seksi Inteldakim Kanim Ponorogo.
Operasi Serentak ini dilakukan di beberapa lokasi di Kabupaten Pacitan diantaranya PT Dragon Fly Mineral Industry dan Harrys Ocean Resort. Pemilihan lokasi ini merupakan hasil dari mitigasi resiko yang dilakukan sebelumnya dengan mempertimbangkan risiko dan kerawanan yang ada.
Pada lokasi pertama yakni PT. Dragon Fly Mineral Industry, tim melakukan pengawasan pada seluruh area perusahaan dan pengecekan kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan tersebut mengingat di Pacitan dan data yang dimiliki di perusahaan tersebut mempekerjakan 3 TKA.
Diketahui dari pengamatan yang dilakukan hanya terdapat 1 (satu) TKA dengan izin tinggal TKA yang masih berlaku hingga 13 Mei 2024. Selanjutnya, 2 (dua) TKA lainnya tidak berada ditempat karena sedang kembali ke China.
Bahwa setelah dilakukan pengecekan, pemeriksaan dokim serta wawancara singkat tidak ditemukan Pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) ataupun Penjamin dan selama kegiatan pihak sponsor dan penjamin koperatif kepada petugas.
Guna menjaga ketertiban, Petugas menyampaikan kepada pemilik dan manajemen PT Dragon Fly Mineral Industry untuk tetap memonitor khususnya dalam hal Standar Operasional Prosedur pekerjaan sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan termasuk segala kegiatan yang dilakukan orang asing.
Selanjutnya, tim beranjak menuju lokasi kedua yakni Harrys Ocean Resort . Menemui beberapa WNA yang menginap, petugas memberikan sosialisasi mengenai aturan keimigrasian terbaru dan hukum keimigrasian.
Hal ini dilakukan dengan maksud agar pengelola mengetahui kegiatan tamu asing yang menginap sesuai dengan ijin tinggal yang digunakan dan pihak pengelola dapat berpartisipasi dalam pelaporan orang asing sehingga dapat digunakan sebagai cegah atau deteksi dini potensi pelanggaran orang asing.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo juga menyampaikan terima kasih kepada pengelola Harrys Ocean Resort yang telah kooperatif dalam memberikan data tamu asing yang menginap serta secara periodik melaporkan kedatangan tamu asingnya kepada kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo. (mny).